Diduga Jual Beli Hukum, Kejari Bungo Didemo ARPKH

SUARA BUNGO – Cium adanya aroma dugaan jual beli pasal dalam memberikan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Muara Bungo didemo. Pendemo kali ini mengatasnamakan Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum Kabupaten Bungo (ARPKH), Jumat (28/01/2022).

Pantauan dilapangan, masa melakukan orasi tuntutan didepan gerbang utama Kejari Bungo dan menempelkan berbagai sepanduk dengan tulisan merak berkalimat menyindir pihak kejaksaan selaku penegak hukum.

Fahlefi sebagai korlap 1 yang menggunakan pengeras suara, berteriak dengan membacakan 7 poin tuntutan mereka yang tengah melaksanakan aksi didepan gedung Kejari Bungo.

“Kita mencatat beberapa produk hukum Kejari di akhir-akhir ini. Kami menduga kuat ada jual beli pasal (jual beli hukum). Hukum jangan dijadikan seperti pisau tajam kebawah, dan tumpul keatas,” teriak Lefi.

Baca Juga :  Biadab, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan

“Copot Kasi Pidum Kejari Bungo. Cukup Sudah Jual Beli Hukum di Bungo. Pecah Sepion dituntut 2 tahun, Narkoba Perusak Bangsa Vonis 1 tahun (Bandar) Lucunya Penegakan hukum. Tegakkan Hukum Jangan Karena Pesanan. Warning Polisi, Jaksa dan Hakim Jangan Nakal,” inilah tulisan dikarton yang dibawa pendemo.

Melalui aksi ini, pendemo juga berharap tidak ada lagi aparat penegak hukum yang menjadi momok ditengah masyarakat.

“Stop kriminalisasi dan Save Pejuang Keadilan. Copot Kasi Pidum Kejari Bungo,” teriaknya terus menerus.

Lalu Fahlefi membacakan 7 poin tuntutan pihaknya, meliputi :

Pertama, Meminta Kejagung RI melalui Jamwas Kejagung RI tangkap dan adili dugaan adanya oknum Kejaksaan telah mencederai Hukum Negeri Bungo.

Kedua, Meminta Kejaksaan Negeri Bungo untuk objektif dalam setiap menangani kasus perkara hukum.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat UKW Kepada Tiga Wartawan Muda Di Tanjabbar, Ridwan Pinta Jaga Integritas dan KEJ

Ketiga, Meminta Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi agar segera Copot Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo terkait adanya dugaan jual beli Perkara dan Pasal.

Selanjutnya poin keempat, Meminta Kejaksaan Negeri Bungo untuk memperbaiki sistim dalam lingkup Khorps Adhyaksa untuk lebih terbuka lagi sebagai lumbung informasi.

Kelima, Stop Kriminalisasi dan Save Pejuang Keadilan (Sdr. Mardedi Susanto alias Atok).

Keenam, Meminta Pengadilan Negeri Bungo untuk memberikan rasa adil dengan seadil-adilnya dalam sesuai dengan fakta di persidangan memutuskan perkara.

Dan ketujuh, Meminta Pengadilan Negeri Bungo tetap mempertahankan “Ruh Keadilan” karena masyarakat Kabupaten Bungo sangat membutuhkan keadilan.

Tak berselang lama, utusan dari masa disambut baik kejari dan meminta utusan untuk masuk kerungan melakukan mediasi. Akhirnya keduanya menarik kesimpulan yang dibuat dalam kesepakatan yang ditandatangani langsung Kajari.

Baca Juga :  Penyidik Kejari Geledah Ruang Kepala BPBD Kerinci dan Sita Beberapa Dokumen

Kajari Bungo, Sapta Putra mengakui pihaknya menyambut baik kedatangan rekan-rekan yang tergabung dalam ARPKH.

“Sebagai pimpinan saya berjanji akan menindak lanjuti tuntutan dari rekan-rekan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sapta, juga tertuang dalam poin kesepakatan bersama pendemo.

Meskipun sudah ada kesepakatan dalam mediasi kedua belah pihak. Masa juga mengancam untuk tidak berhenti melakukan perjuangan bila Kejari Bungo tidak memenuhi janjinya tersebut. Nereka berencana akan melakukan aksi yang sama di Kejati Jambi dan Kejagung RI, apabila hasil kesepakatan tidak diindahkan.

Diketahui, aksi demo juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polres Bungo, mulai kedatangan masa sampai membubarkan diri. (*)

Komentar