SUARA KERINCI – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menggeledah ruang kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Kerinci yang terletak di komplek perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Senin (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 Wib hingga pukul 13.00 Wib.
“Iya, kita dan tim melakukan penggeledahan ruang kepala BPBD Kerinci, Darifus, mengenai kasus bencana alam Kerinci tahun 2017,” kata Sudarmanto Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh saat di konfirmasi.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebelumnya sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017, yakni Asril, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra. Darifus kepala BPBD Kerinci dan 9 orang lainnya juga sudah di periksa kejaksaan negeri Sungaipenuh yang masih berstatus saksi.
Ditambahnya, penggeledahan di ruang Darifus, penyidik menyita sejumlah dokumen, pencairan proyek bencal Sungai Betung Kuning dengan anggaran Rp5 milyar lebih.
“Dari penggeledahan ini, ada beberapa dokumen yang kita bawa ke kejaksaan,” kata Sudarmanto. (ndy)
Komentar