Mantan Pj Bupati Tebo di Priksa Kejari

SUARA TEBO – Sehari usai pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus purna tugas sebagai Pj. Bupati Tebo, H. Aspan, ST penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (2/4/2024).

Mantan Pj Bupati Tebo ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi PT. Andhika Permata Nusantara (APN).

Pasalnya, Aspan ini terindikasi ada keterlibatan soal penerbitan izin PT. APN dan diduga telah menerima gratifikasi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Samsat Bungo Naik Status ke Penyidikan, Kasi Pidsus: Waktu Dekat Akan Kita Sita Barang Buktinya

Saat dikonfirmasi awak media, Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat membenarkan pemanggilan Aspan didasari dengan laporan soal kasus PT. APN.

“Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT. APN,” ujar Ridwan singkat.

Pantauan dilapangan, pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang. Pasca kunjungan kerja, Varial Adhi Putra, Pj. Bupati Tebo aktif saat ini.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Sampaikan Visi dan Misi di Hadapan Dewan

Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan seharusnya pada pukul 09.00 WIB. Barulah Aspan hadir sendirian diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan merk fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.

Baca Juga :  Sah, Mantan Pj Bupati Tebo Dilaporkan Ke LAM

Diketahui, selain kasus PT. APN,
Bantuan sosial (Bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir ini juga masih dalam pengumpulan data.(SBS)

Komentar