Pakar Pidana Sebut, Restorative Justice Tepat Untuk Pengguna Narkoba

SUARA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi keluarnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Pedoman tersebut sangat baik dan bisa menjadi acuan bagi penuntut umum dalam optimalisasi penyelesaian penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Suparji dalam keterangan pers-nya, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, terobosan Jaksa Agung dapat menyelesaikan over kapasitas Lapas. Nantinya, dia berharap agar yang diselesaikan dengan pidana penjara hanya para bandar saja, bukan pengguna.

“Jika ada bandar, maka tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Harus diberi pidana penjara, agar dapat memberi efek jera dan kasih pelajaran bagi bandar-bandar lainnya,” jelasnya.

Suparji juga menilai, Kejaksaan dalam melakukan restorative justice perlu SDM yang tahu persis pemetaan perkara narkotika dan SDM yang berintegritas.

DIa menekankan, keadilan restoratif tidak boleh dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Suparji berharap, pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung bisa diimplementasikan dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.

“Kejaksaan jangan ragu untuk menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” pungkasnya. (*)

 

Komentar