SUARA BUNGO – Limbah PT. Surya Nabati Mas (SNM) yang sudah dua kali mencemari lingkungan akibat rusaknya pipa pembuangan limbah menurut Agus, Ketua LSM Peduli Lingkungan, merupakan suatu kesengajaan yang dilakukan pihak perusahaan.
Ketua LSM Peduli Lingkungan mengatakan bahwa pada dasarnya pabrik brondol PT SNM yang hanya memproduksi buah sawit 15 sampai 20 Ton setiap jam, tidak akan mengalami kebocoran limbah, namun kebocoran limbah yang sudah dua kali terjadi menguatkan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan yang membuang limbah ke sungai.
“Kalau alasan pihak perusahaan karena adanya bencana seperti pipa pecah, maka itu hanya alasan yang dibuat-buat saja, karena jika melihat jumlah tonase yang di produksi setiap jam, tidak akan mungkin limbah yang ada dikolam-kolam bisa keluar kalau tidak disengaja,” terang Agus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025).
Ketua LSM Peduli Lingkungan juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo untuk dapat menutup sementara aktifitas di PT Surya Nabati Mas, karena sudah terbukti lalai dan dengan sengaja telah mencemari lingkungan.
Lantas ketika ditanya apakah tuntutan ataupun sanksi terhadap PT SNM masih berlaku jika pihak perusahaan melakukan upaya ganti rugi terhadap masyarakat khususnya warga Dusun Sungai Puri, Agus menjawab jika perusahaan mengganti kerugian masyarakat, maka hal tersebut tidak akan menggugurkan ancaman pidana karena pihak perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemari lingkungan.
“Kami minta Pemda Bungo untuk menutup sementara PT Surya Nabati Mas. Jika Pemda tidak mau menutup aktifitas di Perusahaan tersebut, maka ada dugaan permainan – permainan antara pihak perusahan dengan Pemda Bungo,” tuturnya pula.
Tuntutan terhadap Penutupan Sementara menurut Ketua LSM Peduli Lingkungan sangat mendasar. Menurutnya dalam dokumen UKL – UPL terdapat satu lembar surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan apabila tidak dijalankan maka ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pemilik perusahaan.
“Saya ikut hadir saat penandatangan surat UKL – UPL PT. Surya Nabati Mas. Pernyataan tersebut ditekan diatas materai Rp10.000 dan surat pernyataan itu ada di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
“Bocornya limbah PT SNM yang mencemari lingkungan tepatnya sungai Jintayo merupakan unsur kesengajaan dan hal tersebut sudah menyalahi surat pernyataan UKL – UPL. Jadi Pemda harus menghentikan aktifitas – aktifitas di PT Surya Nabati Mas,” tegasnya.
Terpisah, Manager PT Surya Nabati Mas, Iskandar ketika dikonfirmasi wartawan terkait limbah perusahaan yang telah mencemari sungai Jintayo atau mencemari Lingkungan, dirinya menjawab dengan pesan singkat.
“Ini sudah selesai, damai kando,” cetusnya.
Ketika ditanya apa penyebab sehingga limbah PT Surya Nabati Mas keluar dari kolam penyimpanan limbah dan mencemari sungai Jintayo, Iskandar menjawab bahwa kebocoran tersebut karena ada pipa limbah yang pecah karena kontruksi tanah.
Dia juga mengatakan, keluarnya limbah PT SNM sebelumnya juga disebabkan hal yang sama. Namun dia mengatakan, bahwa saat ini pipa yang pecah susah diperbaiki. Sementara pihaknya juga tengah melakukan perundingan dengan masyarakat Dusun Sungai Puri terkuat ganti rugi.
“Ya, ada satu kolam yang bocor dan pipanya pecah. Saat ini sudah diperbaiki kando, kami juga tengah berunding dengan masyarakat Sungai Puri terkait ganti rugi akibat bocornya limbah yang membunuh ikan warga,” tutupnya. (Tim)









