Riad Alkamal : Terkait laporan dugaan penggelembungan suara caleg yang tidak direspon oleh Bawaslu Bungo
SUARA BUNGO – Bawaslu Kabupaten Bungo dituding tidak mau menanggapi dan merespon laporan dari salah satu calon legislatif melalui Partai Nasdem beberapa waktu lalu, namun hingga kini jug tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Bungo.
Calon legislatif, Riad Alkamal telah melaporkan adanya dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara oleh salah satu caleg. Namun laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Bawaslu Bungo.
Bahkan, Riad Alkamal juga pernah menanyakan langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid. Dari jawaban Abdul Hamid yang terekam, menyatakan dalam Undang-Undang pemilu tidak ada ancaman dalam penggelembungan antar caleg.
“Dalam laporan salah satu oknum caleg. Setelah kita kaji dalam Undang-Undang tidak ada ancaman. Yang ada ancaman untuk PPS, KPPS, dan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Hamid dalam rekaman yang beredar tersebut.
Berbekal rekaman tersebutlah, Riad Alkamal resmi melaporkan Bawaslu Bungo ke Kejaksaan dan Kepolres Bungo. Selain itu, Riad Alkamal juga melaporkan ke Bawaslu Jambi dan Bawaslu RI. Tak hanya itu, Riad Alkamal juga melaporkan Bawaslu Bungo ke DKPP.
Riad Alkamal mengatakan, dalam UU No 7 Tahun 2017, pasal 543, setiap anggota Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti laporan menyalahi aturan pemilu.
“Dalam pasal tersebut sangat jelas, melanggar aturan dan dikenakan Pidana. Kami telah melaporkan Bawaslu Bungo ke Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu RI serta DKPP,” pungkas Riad Alkamal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid saat dikonfirmasi awak media mengatakan, laporan yang dibuat oleh Riad Alkamal tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Laporan dari divisi hukum laporan caleg atas nama Riad tidak memenuhi syarat formil dan materil. Artinya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Abdul Hamid. (SBS)
Komentar