Agus-Nazar Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Oleh KPU Kabupaten Tebo

SUARA TEBO – Bertempat di Aula Gedung KPU Kabupaten Tebo, Pasangan Calon Bupati Tebo Agus-Nazar resmi ditetapkan oleh KPU Tebo sebagai Pemenang Pemilihan Bupati Tebo periode 2024-2029 dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Angka 2 Jadi Kode Alam Kemenangan, Agus-Nazar Menang Telak di TPS 7

MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025.

Baca Juga :  Ini Harapan Warga Trans Nekat, Setelah Agus-Nazar Dilantik Jadi Bupati Tebo

Penetapan ini juga merupakan tahapan pemilu yang harus dilakukan oleh KPU dan Paslon terpilih.

Baca Juga :  Berdasarkan Real Count Internal, Agus-Nazar Unggul 61 Persen dari Aspan-Tono Hanya 39 Persen

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan Calon Bupati Terpilih atau Pemenang Pilkada Tebo kali ini para Ketua Partai Pengusung 02 yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS dan Partai PPP. Dan turut hadir dari Partai Pengusung 01 Partai PAN dan Partai PKB.

Untuk pelantikan, yang awalnya dijadwalkan pada bulan Februari di undur menjadi bulan Maret 2025, sambil menunggu semua proses sengketa pilkada di MK rampung. (Oni)