Diduga Perumahan Bungo Green City dan Azziziah Tidak Kantongi Amdal, Ini Kata Dinas LH Bungo..!!

SUARA BUNGO – Pasca sebagian rumah warga BTN Lintas Asri kebanjiran, warga mulai pertanyaan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dua perumahan yaitu, perumahan Bungo Green City milik PT. KBPC dan perumahan Azziziah yang tengah dibangun berdampingan.

Pasalnya, sejak dua perumahan itu dibangun, warga BTN Lintas Asri sering mengalami kebanjiran pada saat musim hujan melanda Kabupaten Bungo.

Apakah kedua perumahan ini sudah memiliki Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah?

Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Baca Juga :  BTN Lintas Asri Kembali Terendam Banjir, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Saat dikonfirmasi awak media di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo, Giyatno mengatakan, bahwa terhitung April 2021 yang lalu, Pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun Provinsi tidak berwenang lagi mengeluarkan keputusan AMDAL.

“Perizinan Lingkungan sudah ditarik ke Kementerian LH dan Kehutanan. Hal tersebut terjadi ketika Undang-undang Omnibus Law berlaku,” jelas Giyatno, Rabu (14/9/2022).

“Jadi, kami Dinas LH di Kabupaten saat ini hanya sebatas instansi yang mengetahui saja. Pengawasan juga dari penerbit izin. Atas insiden di BTN Lintas Asri kemarin, mohon maaf kami tidak bisa ngomong maupun mengawasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Alumni Ponpes Al-Muballighin Gelar Buka Bersama

Saat ditanya, apakah sebelumnya pihak perumahan Bungo Green City dan Azziziah pernah mengajukan untuk persoalan AMDAL?

Giyatno menjawab, “Untuk perumahan milik PT. KBPC pada 10 Februari 2021 lalu pernah mengajukan surat permohonan kepada Dinas LH Kabupaten Bungo terkait permasalahan Amdal. Surat tersebut langsung dibalas, diberikan arahan dan tidak ada tindak lanjut dari pihak pemohon sampai aturan itu ditarik ke Pemerintah Pusat,” bebernya.

Baca Juga :  BTN Lintas Asri Langganan Banjir Air Berlumpur, Warga Sebut Perumahan KBPC dan Aziziah Penyebabnya

Ditanya, apakah perumahan Bungo Green City dan Azziziah sudah memiliki AMDAL? “Sejauh ini arsip keduanya tidak ditemukan di Dinas LH Kabupaten Bungo,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi kepada pihak perumahan Azziziah, Ramos kepada awak media mengatakan, “Iya sebentar ya bg, di tanya ke konsultan dulu,” pungkasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak Perumahan Bungo Green City.

Pantauan dilapangan, para ibu rumah tangga di BTN Lintas Asri masih sibuk membersihkan sisa lumpur di rumah mereka akibat dari banjir yang melanda. (JKM)

Komentar