Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Bungo Kembali Tahan 7 Orang Tersangka Baru

SUARA BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo kembali menunjukkan keseriusan dalam penanganan atas kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022, dengan kembali menahan tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam kasus Korupsi yang sempat menyita perhatian masyarakat Kabupaten Bungo beberapa tahun lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, sebanyak tujuh (7) orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi telah diamankan oleh pihak kejaksaan Bungo pada Kamis malam (4/6/2026).

Baca Juga :  Khusus Emak-emak, CE-Ratu Tawarkan Program Bantuan Ekonomi Produktif UMKM

Tujuh tersangka baru yang kabarnya telah diamankan tersebut terdiri dari Pengelola Toko Libero dengan inisial A, dua (2) orang Tim Verval Kecamatan Bungo Dani dengan inisial BY dan M, 2 orang Tim Verval Kecamatan Bathin III Ulu dengan inisial E dan N serta 2 Tim Kecamatan Rimbo Tengah inisial S dan S juga telah ditahan.

Baca Juga :  Tiga Warga Pauh Agung Kembali dipanggil Kejari Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan DD

Penahanan terhadap 7 orang tersangka baru ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2022 oleh pengecer Toko Libero yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 2.080.697.993, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Periksa Beras Diduga Oplosan di Berbagai Supermarket dan Pasar Tradisional

Kabar adanya penahanan terhadap 7 tersangka dugaan kasus Korupsi Pupuk Subsidi terbaru ini belum bisa dikonfirmasi dengan pihak kejaksaan Bungo. Walaupun demikian, beberapa waktu lalu pihak kejaksaan Bungo menegaskan bahwa penyidikan atas kasus tersebut masih terus berjalan dan berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(tim)