Rusnah : Polisi Seharusnya Bertindak
SUARA BUNGO – Berharap mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan bekerja keras membuka lahan dan menanam sawit, nampaknya harapan Rusnah, salah satu warga Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh harus menggingit jari, pasalnya kebun sawitnya saat ini ludes dimakan sijago merah.
Infomasi yang berhasil himpun wartawan dilapangan, bahwa kebakaran yang menghanguskan kebun sawit milik Rusnah seluas 1,5 hektar diduga berawal dari kelalaian salah satu warga Dusun Renah Jelmu yang bernama Ayub yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar sehingga api menjalar ke kebun sawit warga lain.
“Kebun sawit sayo habis terbakar bang. Penyebab kebakaran karena api dari kebun Ayub. Saya mengalami kerugian ratusan juta, namun sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban dari Ayub. Padahal membuka lahan kan tidak boleh dengan cara dibakar,” ujar Rusnah, Minggu (16/11/2025).
Ketika ditanya kapan kejadian tersebut tejadi, dirinya menjawab kebun sawit miliknya terbakar beberapa hari lalu dan dia juga menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI juga sudah turun ke lokasi saat kebakaran itu terjadi.
“Padahal pihak aparat penegak hukum dan TNI sudah turun langsung kelokasi bang. Saat ini saya hanya menuntut kerugian kami, jika tidak ada yang membakar kebun, mustahil kebun saya ikut terbakar,” terangnya.
Kejadian yang menghanguskan kebun sawitnya membuat Rusnah meminta agar Ayub bisa mengganti kerugiannya dan berunding secara kekeluargaan. Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak mau, maka dirinya akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
“Jika dalam beberapa waktu ini tidak ada itikat baiknya, maka saya akan melaporkan hal ini kepada polisi dan tim Karhutla Kabupaten Bungo,” tegasnya.
Untuk diketahui bersama, Hukuman bagi pelaku pembakaran lahan di Indonesia sangat tegas dan diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Kehutanan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut rincian ancaman hukumannya:
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Membuka lahan dengan cara membakar secara sengaja merupakan pelanggaran berat. Ancaman Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun penjara. Ancaman Denda: Maksimal Rp10 miliar. (Tim)









