SUARA BUNGO – Kasus penembakan terhadap terduga pelaku narkoba di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan adat, Minggu (24/5/2026).
Meski demikian, Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino memastikan proses dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh anggotanya tetap berlanjut.
Perdamaian dicapai dalam mediasi yang dihadiri oleh keluarga korban, tokoh masyarakat, lembaga adat, dan jajaran kepolisian Polres Bungo.
Kapolres Bungo jugo menyampaikan empati dengan memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban sebagai bagian dari kesepakatan adat.
“Yang jelas sejauh ini kami tetap akan memproses sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti hasilnya saya belum bisa bilang, karena masih dalam proses,” ujar Kapolres.
Pernyataan ini menjawab sorotan publik setelah video penangkapan korban di sungai beredar luas, di mana suara tembakan masih terdengar meski korban berada didalam sungai.
Tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Hambali, mengapresiasi langkah kepolisian memberantas narkoba, namun meminta transparansinya dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sepakat perang terhadap narkoba. Tapi kami berharap aparat bertindak sesuai SOP dan tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. Propam Polres, Polda, hingga Mabes harus turun tangan,” ujarnya.
Hambali juga menjelaskan, bahwa penolakan awal keluarga terhadap visum jenazah bukan karena motif tertentu, melainkan kekhawatiran kondisi jenazah rusak jika berpindah-pindah. Keluarga kini menyatakan apabila dilakukan visum ulang jika diperlukan.
Proses mediasi dibantu lembaga adat berhasil meredam ketegangan. Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo, Drs. Tobroni Yusuf menyebutkan, bahwa situasi masyarakat mulai kondusif.
“Kita serahkan semua proses kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa diluar proses internal, pengembangan kasus narkoba untuk memburu jaringan almarhum tetap berjalan.
“Kami punya komitmen untuk tetap memberantas narkoba,” pungkasnya. (Oni)










