Desa Klaim Putusan Inkracht, Usman Arfan SH: Di Amar Putusan MA Gugatan Penggugat Tidak Diterima (NO)

SUARA TEBO – Klaim putusan atas perkara tanah yang diklaim Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak sesuai sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Penyataan ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sutrisno selalu Tergugat Usman Arfan, SH. Dia menyebutkan, jika dirujuk dari hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 2328 k/pdt/2025 menyatakan bahwa gugatan Penggugat (Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu) tidak diterima.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Kecamatan Jelutung Yang Ke-3,"Melalui MTQ Kita Mewujudkan Generasi Qur'an Menuju Jambi BAHAGIA 2025-2030

Dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung putusan dengan nomor 2328 k/pdt/2025 dalam hal gugatan yang dilayangkan Pemdes Lubuk Mandarsah melalui Kuasa Hukumnya tersebut.

“Dalam Konvensi, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” jelas pengacara tergugat.

“Terakhir, dalam pertimbangan hukum di dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang pada tingkat Kasasi sejumlah Rp500.000,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Pemkab Merangin Raih SAKIP RB Award 2020

Pengacara yang akrab disapa Ivan itu menjelaskan, dalam pertimbangan putusan MA di Halaman 8 (delapan), MA menyatakan bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para pemohon Kasasi dikabulkan, namun demikian, senjatanya Para Pemohon Kasasi berada di pihak yanng kalah, maka para pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Baca Juga :  Sarolangun Terima 193 CPNS Tahun 2019, Formasi Guru Terbanyak

Lebih jauh ditegaskan, dari amar putusan tersebut sudah sangat terang benderang kalau gugatan yang dilayangkan Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). (SBS)