Terbukti Cemari Sungai Tukum, Izin PT. SJA Terancam Dicabut

Ini Hasil Laboratorium DLH Jambi

SUARA BUNGO – Limbah PT. Sawit Jujuhan Abadi (PT. SJA) di Kecamatan Jujuhan terbukti mencemari lingkungan. Bahkan, sampel limbah yang dikirim ke Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terbukti mengandung zat berbahaya. Limbah yang mencemari Sungai Tukum tersebut mengandung zat yang berbahaya bagi ikan dan yang hidup di sungai itu.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Yudi menjelaskan, terkait sampel limbah yang dibawa ke laboratorium melebihi ambang batas standar baku mutu. Lebih dari itu, ambang batas lebih dari sepuluh kali lipat.

Baca Juga :  Wabup : PT. SJA Bisa Dipidana Terkait Limbahnya Cemari Sungai Tukum

Ia juga menjelaskan, untuk BOD ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 3 Mg per liter. Namun dari sampel yang kita tes di laboratorium DLH Jambi hasilnya mencapai 300. belum lagi kadar minyak lemak mengandung gas beracun yang ambang batas standar batas baku mutu seharusnya hanya 1 Mg per liter ditemukan 11 Mg per liter.

Baca Juga :  Ariansyah Tegaskan Komitmen Diskominfo Demi Terciptanya Manajemen Keamanan Informasi

“Dari hasil lab, jelas sungai Tukum yang dialiri limbah PT. SJA mengandung bahan yang sangat berbahaya. bahan berbahaya yang terkandung diantaranya logam berat, asam dan lain sebagainya,” jelas Yudi.

Dengan adanya bahan berbahaya, Yudi menegaskan, hal ini jelas menggangu ekosistem sungai. seperti ikan misalnya, jika kandungan bahan berbahaya bertahan seperti ini, maka ikan-ikan akan mati.

“Kami akan memberikan sanksi administrasi terhadap PT. SJA. Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai, sanksinya bisa saja nanti berbuntuk ke pencabutan izinnya,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Diduga Dinas LH Bungo Tutupi Nama Perusahaan PT. SJA Saat Uji Lab di Dinas LH Jambi

Ketika ditanya apakah dengan terbuktinya limbah PT. SJA yang dibuang ke sungai mengandung bahan berbahaya, perusaan tersebut akan ditutup sementara? Pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan, kalau itu bukan wewenangnya.

“Wewenangnya ada dengan pak Bupati. Kami hanya melaporkan ke pak Bupati atas hasil apa yang kami dapat dari lab ini,” pungkasnya. (Oni)