PT Petro Sinergi Diduga Timbun Sungai, Warga Kelurahan Manggis Minta Ketegasan Bupati Bungo

SUARA BUNGO – Aktifitas penimbunan Sungai Jambu yang terdapat di RT 007/RW 003 Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III yang diduga telah dilakukan oleh pihak Petro Sinergi, nampaknya berbuntut panjang.

Penimbunan tersebut mendapat keluhan dan menimbulkan keresahan bagi warga RT 007/RW 003 Kelurahan Manggis karena mengakibatkan lingkungan setempat mengalami banjir, terutama saat musim hujan.

Dalam surat tertanggal 20 April 2026 yang dikirimkan oleh warga Kelurahan Manggis khususnya RT 007/RW 003 kepada Bupati Bungo, warga menegaskan bahwa penimbunan sungai dengan tanah yang dilakukan oleh pihak Petro Sinergi telah menghambat aliran air dan memicu genangan air hingga ke pemukiman warga.

Baca Juga :  MODEL INFORMASI KLASTER UMKM BERBASIS PETA DIGITAL UNTUK MENDUKUNG KINERJA UMKM KABUPATEN BUNGO PEROLEH DANA HIBAH LPDP

“Sungai di lingkungan RT 007/RW 003 Kelurahan Manggis telah ditimbun dengan tanah oleh PT. Petro Sinergi, akibatnya genangan air semakin besar dan kawasan pemukiman warga menjadi banjir apabila hari hujan,” ujar beberapa warga Kelurahan Manggis.

Aktifitas penimbunan Sungai Jambu yang telah dilakukan oleh pihak Petro Sinergi menurut keterangan warga sangat berdampak buruk bagi warga sekitar. Jika sebelum ada penimbunan Sungai dikawasan RT 007/RW 003 ada banjir, namun tidak separah ini setelah sungai Jambu ditimbun.

“Setelah ada penimbunan Sungai berubah drastis. Setelah sungai ditimbun, air menjadi tertahan dan membentuk genangan seperti rawa. Bahkan, hanya dalam beberapa hari hujan, air sudah meluap ke permukiman warga,” ujar warga.

Baca Juga :  Bupati Bungo Kembali Lantik Pejabat Eselon III dan Eselon IV, Ini Nama-Namanya..!!!

“Dulu banjir disini cepat surut, satu sampai dua hari sudah kering karena aliran lancar ke Sungai Batang Tebo. Sekarang kami khawatir, karena air jadi lama surut akibat aliran Sungai Jambu tertutup,” ujar mereka lagi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Bupati Bungo segera bertindak untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan, sekaligus menghentikan aktivitas penimbunan dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula.

Mereka juga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak semakin merugikan masyarakat, terutama saat intensitas hujan meningkat.

“Kami minta ketegasan pak Bupati. Tolong pak hentikan aktifitas penimbunan sungai ini pak,” harap warga.

Baca Juga :  Dinas PUPR Provinsi Jambi Hadiri Desk Konsultasi Regional Kementerian PUPR Tahun 2022

Terpisah, salah satu warga menceritakan bahwa pada Era Bupati Abdul Mutholib, salah satu pencucian mobil berdiri diatas Sungai Jambu di Simpang Jambi. Pada waktu itu, Bupati Abdul Mutholib memerintahkan agar tempat cucian mobil tersebut dibongkar Dangan ancaman jika tidak dibongkar akan didenda Satu Milyar dan dipenjara kurungan Enam Tahun.

“Dulu pernah ada cucian mobil namun diperintahkan untuk dibongkar, kami yakin Bupati Bungo saat ini akan melindungi dan memperjuangkan nasib masyarakat dan tidak akan membiarkan adanya penindasan – penindasan atas masyarakat,” harap warga.(oni)