Ridwan, Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

SUARA BUNGO – Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait peengungkapan pelaku pembunuhan yang jenazahnya ditemukan didalam karung didalam rawa-rawa di kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo, pada Minggu lalu (26/02/2022).

Diketahui, korban mayat dalam karung itu bernama Intan Sarina (53). Sementara pelaku pembunuhan tak lain merupakan kakak kandung korban, Ridwan Syah (58).

Berdasarkan keterangan Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro saat konferensi pers mengatakan, bahwa korban dihabisi dengan sadis. Dimana, korban dihabisi dengan cara dibacok dari belakang, hampir seluruh bagian tubuh korban penuh luka-luka sayatan senjata tajam.

Baca Juga :  Polres Bungo Kirim Tim Khusus, Terkait Pengembangan Kasus Pencurian Buku Nikah

Bukan hanya itu, korban yang dihabisi dengan cara dibacok menggunakan sebilah parang tajam, serta pelaku juga menyayat bagian tubuh dan alat kelamin korban.

“Pelaku ini sangat sadis. Saat menghabisi korban, dia menyayat bagian (maaf) payudara dan bagian tangan korban. Setelah dibunuh, mayat korban dimasukkan ke dalam karung plastik, diseret dan dibuang kedalam rawa-rawa,” bebee Guntur, Sabtu (25/2/2022).

Dikatakannya lagi, selain menyayat bagian payudara, pelaku juga merusak bagian kewanitaan korban. Meski merupakan adik kandungnya sendiri, namun dia tetap tega membunuh korban, untuk melepaskan kekesalannya terhadap korban.

Baca Juga :  Ini Kata Safrial Saat Hadiri Sosialisasi dan Bimtek Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

“Beberapa alat bukti juga kita temukan seperti parang, sandal, karung, tali rapia serta potongan rambut korban. Kita masih mendalami apakah korban ini memiliki riwayat lain atau tidak, sehingga dia tega membunuh adik kandungnya sendiri dengan sangat sadis,” beber Guntur.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, korban ini memang sudah merencanakan terkait pembunuhan adik kandungnya itu. Karena selain sering cekcok, korban yang notabene seorang janda ini, juga dituduh oleh pelaku sering pergi dengan laki-laki.

Baca Juga :  Hari Ini Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Kasus Korupsi Alkes Tahun 2014

“Kata pelaku, korban ini sering pergi dengan laki-laki, tapi anehnya pelaku itu sendiri tidak pernah melihat adiknya itu pergi dengan laki-laki lain. Pelaku ini hanya menduga-duga saja, karena tidak ada bukti,” cetusnya.

“Katanya dia malu, karena janda sering keluar dengan laki-laki lain,” pungkasnya berdasarkan pengakuan pelaku.

Pelaku ini juga merupakan residivis kasus cabul serta kasus penganiayaan. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman seumur hidup. (LD)