Fathoni : Tinggal Nunggu Keputusan Dari Bupati
SUARA BUNGO – Setelah cukup lama tidak lagi mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), kini nasib SPBU SKB, kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, berada di ujung tanduk.
Kini SPBU dengan nomor 24.372.21 itu bisa saja dicabut izinnya atau dihentikan operasionalnya, lantaran tidak mematuhi ketentuan atau aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo, melalui kabid Pelayanan Perizinan, M. Fathoni mengungkapkan jika mereka telah memberikan tenggang waktu selama satu bulan kepada pihak SPBU untuk mengurus perizinannya.
Namun hingga keluarnya Surat Peringatan Pertama atau SP1 beberapa minggu lalu, namun izin SPBU tersebut tidak kunjung bisa diselesaikan lantaran adanya polemik antara dua pemilik saham disana.
“Karena ada polemik antara pemilik saham, makanya izin SPBU ini tidak kunjung usai diurus. Kita sudah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, tapi menemukan jalan buntu,” ujar . Fathoni, Selasa (12/5/2020).
Lalu apa langkah yang akan diambil pihak dinas PMPTSP Bungo? Menurut Fathoni, saat ini mereka tengah menyiapkan hasil kajian dan surat nota dinas untuk disampaikan kepada bupati Bungo terkait situasi tersebut.
“Apa yang telah kita kerjakan akan kita laporkan ke pak bupati,” ungkapnya.
Dengan kondisi SPBU yang beroperasi tanpa memegang izin seperti sekarang, dinas PMPTSP Bungo akan menyerahkan nasib SBPBU SKB ini kepada Bupati H. Mashuri.
“Karena memang kewenangan untuk menghentikan atau menutup suatu tempat usaha itu berada di tangan bupati. Kita yang di dinas hanya melakukan proses administrasinya saja,” tukas Fathoni. (Oni)










