Ini Hasil Tangkapan Satresnarkoba Polres Bungo Selama Agustus 2022

SUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 orang tersangka selama kurun waktu satu bulan terakhir dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP. Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., MH diruang kerjanya, Sabtu (3/9/2022).

Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka,

Lanjut Lumbrian, dari hasil pemetaan usia dar para tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

Baca Juga :  Kini Aktivitas PETI di Batu Kerbau Dikabarkan Sudah Dekat dengan Permukiman Warga

Lebih lanjut dikatakan Lumbrian, bahwa dari 15 tersangka yang berhasil di amankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba, sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat-obatan dan narkoba.

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata di Kabuparen Bungo, namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap yaitu di Kecamatan Bungo Dani,” tambah Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Wujudkan Pemilu Damai, Dandim Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif

Lebih lanjut, Lumbrian juga mengatakan, bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota dilapangan.

“Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup,” jelas AKP Lumbrian.

Baca Juga :  Masril : Bungo Sekolah Tetap Libur Sampai Waktu Ditentukan Kemudian

Selanjutnya Lumbrian mengatakan, bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kabupaten Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi. (JKM)

Komentar