SUARA TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Azwan Bin Hasan, oknum Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar ditahan kejaksaan usai dilimpahkan dari Polres Tebo, Rabu Sore (13/10/2021).
Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.
“Iya, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sudah tahap II, hari ini kita menerima tersangka dan barang bukti,” kata Ari.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang tahap II kantor Kejari Tebo, dan diterima langsung oleh Safe’i (JPU). Saat pelimpahan, kedua tersangka tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Selanjutnya kata Ari, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Tebo. Pada kasus ini, pasal yang disangkakan pada oknum Kades yakni, Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional.
Sedangkan Arpan Bin Ibnu Hajar dijerat Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (SBS)
Komentar