Kejari Tebo Menduga Ada Kerugian Negara Atas Pengerjaan Proyek Jalan Padang Lamo

SUARA TEBOKejaksaan Negeri (Kajari) Tebo mengakui ada indikasi kerugian negara terhadap pengerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo. Namun menolak menyampaikan jumlah kerugian tersebut. Termasuk rekanan dan perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan yang merugikan uang megara tersebut.

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusup kepada awak media mengakui bahwa kegiatan tersebut ada indikasi kerugian uang negara sudah diekspos dihadapan auditor BPKP provinsi Jambi.

Baca Juga :  Saat Meliput, Sejumlah Wartawan Merangin kembalikan ID CARD ke Sekda

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan pada awal Maret 2021 lalu. Kemudian kita menemukan indikasi kerugian uang negara terhadap kegiatan perbaikan jalan Padang Lamo. Kita juga sudah melakukan ekspos bersama auditor BPKP Jambi,” ujarnya, Selasa (12/20/2021) lalu.

Sebelumnya, pihaknya bekerja sama dengan labor jalan di Bandung dan melakukan penyelidikan satu tahun anggaran. Namun setelah melakukan ekspos, akhirnya persolan ini dilakukan 4 anggaran karena indikasi kerugian uang negara.

Baca Juga :  Terkait Status Haji Said Ali di Pedukun, Ini Kata Kabid PMD Bungo..!!!

Lagi-lagi, Imron Yusup tidak bersedia menyebutkan proyek dikerjakan oleh perusahaan siapa dan berapa jumlah kerugian uang negara tersebut.

“Kami belum bisa menyebutkan siapa pemenang tender dan berapa jumlah indikasi kerugian uang negara,” ujarnya seraya minta maaf kepada awak media.

Tapi, dia menyampaikan bahwa perbaikan jalan Padang Lamo 2017-2020 dibiayai APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar. Hanya saja dia mengakui sudah memanggil beberapa orang saksi dan mengkonfirmasi beberapa pihak BPK, PPTK, Pantia lelang maupun rekanan yang dimenangkan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Konsolidasi di Lawang Agung, Kemenangan Fikar-Yos Semakin Tak Tergoyahkan

“Nanti hasil ini semuanya kita sharing dengan teman-teman auditor untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggung jawab dan harus bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya. (*)