FGD Berkomitmen Berantas Semua Aktivitas PETI di Kabupaten Bungo

Kapolres: Kita beri deadline waktu 3 Hari, PETI Segera Keluar Bungo

SUARA BUNGO – Pelaku  aktivitas Penambang Emas Tampa Izin (PETI) yang berada di seluruh penjuru kecamatan  se-Kabupaten Bungo hanya diberikan waktu tiga hari kedepan untuk menghentikan aktivitasnya. Bagi yang membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak tegas tanpa pandang bulu dan lokasinya dimana-pun.

Hal tersebut diakui oleh Wabup Bungo, H. Safrudin Dwi Apriyanto, bersama Forkopimda dan stakeholder lainnya, katanya ini bukan hanya gertakan sambal belaka.

Mereka telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan deklarasi pemberantasan PETI di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayung di Kabupaten Bungo.

“Kita dari FGD sudah sepakat untuk bersihkan semua aktifitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapapun untuk berhenti melakukan aktivitas illegal tersebut,” ujar Wabup, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Nasib SPBU SKB Diujung Tanduk

Wabup juga mengakui bahwa pemerintah juga terus mencari solusi dan mendorong legalitas izin Pertambangan Rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan kedepannya.

Selanjutnya, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro pada kesempatan itu juga bersepakat dan berkomitmen bersama dalam memberantas PETI tidak langsung melakukan tindakan melainkan memberikan deadline dan kesempatan kepada warga untuk berhenti beraktivitas selama 3 hari kedepan.

“Kami beri waktu 3 hari dan paling lambat 7 hari, kalau masih membandel kita lihat saja nanti. Yang pasti kita tindak tanpa pandang bulu. Penindakan-nya bukan dari polres saja, melainkan dari tim FGD,” tegas Kapolres Bungo, Guntur.

Baca Juga :  Dua Pemuda Dusun Baru Pusat Jalo Ini Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya..!!!

Dikatakannya, untuk langkah awal selama kurun waktu deadline, pihaknya bersama pemerintah daerah, TNI, Polri dan stakholder lainnya akan melakukan himbauan kepada warga dari kabupaten, kecamatan hingga sampai ke tingkat desa terkait deadline tersebut.

Mereka berharap himbauan keras tersebut segera dipatuhi dan diindahkan oleh pelaku PETI se-Kabupaten Bungo.

Ini Empat poin dekralasi yang sudah disepakati FGD meliputi :

1. Mengambil Sikap Melawan PETI yang telah merusak lingkungan dan alam.

2. Tidak melibatkan diri Secara langsung maupun tidak langsung dalam segala bentuk Aktifitas PETI.

3. Melakukan Langkah-Langkah Pemberantasan PETI secara Nyata dan Tuntas.

4. Menjamin Upaya Pemulihan Lingkungan yang telah rusak Akibat PETI.

Tampak hadir dalam dekralasi FGD tersbut, Wakil Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Dandim 0416 Bute, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Kejari Bungo, unsur Forkopimda se-Kabupaten Bungo, para  Kepala OPD, para Camat, jajaran polres dan Kapolsek se-Kabupaten Bungo serta para Datuk Rio se-Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Turun ke Desa Muara Jaya, Inspektorat Lakukan Audit Pembangunan Fisik 2019

Penandatanganan Deklarasi PETI tersebut juga di isi dengan kesepakatan sebagai berikut :

Kami yang tangan dibawah ini sepakat untuk :

– Mengambil Sikap Melawan PETI yang telah Merusak lingkungan dan Alam.
– Tidak melibatkan diri Secara langsung maupun tidak langsung dalam segala bentuk Aktifitas PETI.
– Melakukan Langkah-Langkah Pemberantasan PETI secara Nyata dan Tuntas.
– Menjamin Upaya Pemulihan Lingkungan yang telah rusak Akibat PETI. (Oni)