H. Ismail Ibrahim di Eksekusi ke Lapas Klas II B Bungo

SUARA TEBO – Tim penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabo melakukan eksekusi terhadap H. Ismail Ibrahim, terpidana kasus korupsi proyek Jalan Padang Lamo, tahun anggaran 2019 yang lalu.

Eksekusi H. Ismail Ibrahim ini dilakukan Kejari Tebo bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2023.

Diketahui, H. Ismail Ibrahim ini beberapa waktu yang lalu, melayangkan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga putusannya menjadi inkrah.

“Ini adalah putusan inkrah kedua dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019 yang lalu,” beber Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Kasi Pidsus Akui Sudah Panggil Kontraktor Proyek Turap Terbelah di Teluk Rendah Pasar

Kajari Tebo juga menyebutkan, bahwa sebelumnya terpidana lainnya yaitu Tetap Sinulingga sudah dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.

“Hari ini Kejari Tebo mengeksekusi H Ismail Ibrahim ke Lapas Klas II B Bungo” tambahnya.

Adapun alasan di eksekusi ke Lapas Klas II B Bungo yaitu, karena pertimbangan kesehatan terpidana, kemudian yang bersangkutan juga telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp965.755.858,50 ditambah denda Rp50.000.000.

Menurut Kajari, yang bersangkutan yakni, H. Ismail Ibrahim akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa lainnya yakni Suarto, putusan kasasi belum turun sehingga belum bisa dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  Breaking News..!!! H. Ismail Ibrahim Resmi Ditahan Kejari Tebo

“Jika sudah turun maka akan kita sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ketika ditanya awak media, bahwa H. Ismail Ibrahim sebelumnya mengajukan tahanan luar, apakah kini terdakwa ditahan di Lapas Bungo?.

Kajari Tebo menegaskan, pertama pihaknya melakukan penahanan di rutan selaku penyidik, kemudian pada waktu dilimpahkan, oleh Hakim Tipikor dialihkan menjadi tahanan rumah.

“Sampai hari ini kami tidak pernah mengalihkannya, kebetulan putusan sudah kami terima lalu kami eksekusi dan status yang bersangkutan menjadi terpidana dan menjalani hukuman bukan lagi tahanan,” tegas Kajari Tebo.

Baca Juga :  Kades Medan Seri Rambahan Tebo Resmi Ditahan, Karena Gunakan Ijazah Palsu

“Terdakwa tetap 2 tahun hukuman. Sudah tidak ada lagi istilah tahanan tapi sudah putusan, serta kinerja penyidik untuk kasus jalan Padang Lamo tahun 2019 sudah kami selesaikan, termasuk uang yang dibeberkan di depan ini,” katanya.

Dijelaskannya pula, bahwa uang tersebut adalah uang pengganti sebesar Rp965.755.858,50 ditambah denda Rp50.000.000 atau total keseluruhannya Rp1.015.755.850,50.

Untuk diketahui bersama, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini H. Ismail Ibrahim sudah berada di jeruji besi di Lapas Klas II B Muara Bungo. (Oni)

Komentar