Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti 750 Gram

SUARA BUNGO – Tim satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jaringan antar Provinsi di wilayah hukum Polres Bungo. Dua orang tersangka kasus bandar Narkoba ini ditangkap di Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.

Dari para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 750 gram dan barang bukti lainnya.

Dihadapan awak media, Kapolres Bungo AKBP. Wahyu Bram, S.I.K.,M.I.I menjelaskan, bahwa tim Satreskoba Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba di daerah Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35).

Baca Juga :  Sekda Asraf Buka Acara Semarak Ramadhan Berkah di Semerah

Kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17:30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersebut dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hj. Hesti Haris: Gerakan Pangan Murah, Kolaborasi Pemerintah dan TP-PKK untuk Kesejahteraan Keluarga Jambi

Dari hasil penangkapan tersebut, tim Satreskoba Polres Bungo menemukan barang bukti yaitu, Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 758,89 gram. 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit Hp Android bewarna biru Dongker, 1 unit Hp Android bewarna merah, dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang haram tersebut dikirim dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan siap di edarkan diwilayah Kabupaten Bungo.

“Penangkapan terhadap tersangka ini menjadi bukti bahwa kabupaten Bungo merupakan daerah target pemasaran dari bandar narkoba. Oleh sebab itu aparat kepolisian sangat serius dalam memberantas narkoba, dan kita juga meminta kepada masyarakat untuk melapor atau memberi informasi kepada kepolisian jika mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba,” ucap Kapolres, saat konferensi pers, Jum’at (05/08/2022).

Baca Juga :  Bobol Kos Omah Zaki, Sepasang Kekasih Ini Berhasil Ditangkap Polisi

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Satu Milyar Rupiah. (JKM)