SUARA JAMBI – Advokasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Damai Indianto mengaku merasa kecewa lantaran pihak tergugat dalam hal ini Walikota Jambi Syarief Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin tak hadir sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (17/1/2019) di Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya, YLKI Jambi menggugat Walikota Jambi dan PDAM Tirta Mayang atas kebijakannya menaikan tarif pembayaran PDAM Tirta Mayang sebesar 100 persen dan cas minimum sebesar 10 kubik untuk rumah tangga dan 15 kubik bagi pelaku usaha.
“Tergugat satu dan dua (Walikota Jambi dan Dirut PDAM Tirta Mayang) tidak hadir dalam sidang ini, maka hakim masih mempunyai hak untuk memanggil kembali dalam panggilan kedua,” ujar Damai Indianto, Kamis (17/1/2019) di PN Jambi.
Damai mengaku tidak tau secara pasti alasan tidak hadirnya kedua tergugat dalam sidang perdana.
“Yang jelas kita tidak tau alasannya apa? Mereka tidak hadir di sidang ini atau tidak mengindahkan panggilan secara patuh dari Pengadilan,” kata Damai.
Seharusnya, sambung Damai berdasarkan jadwal hari ini masuk pada sesi pembukaan dan dilanjutkan mediasi, namun karena tak hadirnya para tergugat. Maka sidang tertunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa 29 Januari 2018.
Sementara itu, di kesempatan yang sama ketua YLKI Jambi Ibnu Khaldun juga merasa kecewa atas ketidak hadiran dari pihak tergugat karena ini pangilan resmi dari pengadilan.
“Seharusnya mereka hadir, karena ini panggilan resmi dari pengadilan. Ketidak hadiran ini, secara tidak langsung memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Jambi,” jelas Ibnu. (Zal)
Komentar