SUARA BUNGO – Perusahaan PT. Duta Permata Lestari (DPL) yang mengerjakan proyek duplikat Jembatan Batang Bungo yang menelan dana sekitar 26 Milyar lebih ini terkesan ada pembiaran dan unsur kesengajaan kepada sejumlah crew nya yang bebas mengoperasikan Ekscavator melintas di jalan lintas sumatera tanpa menggunakan alas, tepatnya di atas jembatan Batang Bungo yang lama.
Dengan ulah nekat operator Ekscavator tersebut yang melintas dan bahkan sempat terparkir di atas jembatan batang bungo itu, membuat pengendara roda dua maupun roda empat terjadi kemacetan yang cukup panjang dan bahkan sampai lebih dari satu jam terjadi macet di atas Jembatan Batang Bungo.
Hal tersebut dikuatkan dengan postingan Al Badri, salah satu warga bungo di akun facebook pribadinya.
“Rekanan proyek ni otaknyo masih berfungsi apo idak, masa alat berat itu parkir diatas jembatan. Dak tau apo sore2 jam padat kendraan. Byk bayi dan orang tua renta kehujanan akibat macet total,” tulis Al Badri, di akun facebooknya, Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 17:44 wib.
Postingan Al Badri tersebut mendapat berbagai kometar dari para netizen. Dalam hal tersebut, seolah-olah Dinas Perhubungan dan pihak Lantas Polres Bungo tutup mata dengan apa yang dilakukan oleh rekanan kontraktor tersebut.
Salah seorang pengamat Konsultan Teknis, Doni mengatakan, Excavator kan gak punya STNK, Intinya gak boleh lewat dijalan aspal, karena gak ada ijinnya buat lewat jalan raya.
“Terkecuali ada pengamanan khusus yang gak menggangu lalu lintas, Itupun harus ada ijinnya dari kepolisian melalui Dishub setempat. Ini gak bakalan diijinkan sama pihak kepolisian dan Dishub, tambah lagi bekas tapak treknya itu merusak jalan,” ujar Doni, Senin (19/11/2018).
Lanjutnya Doni lagi, “konsultannya dimana dan pengawas lapangan dari PU balai dimana..?, kok dibiarkan hal ini terjadi, karena segala sesuatunya pelaksanaan pekerjaan kontraktor itu harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan pengawas dari PU balai, mana dokumennya ‘Reques work’. Jadi pada dokumen itu, kontraktor membuat rencana kerja dan memaparkannya, kemudian disetujui olek konsultan pengawas dan pengawas PU balai yg ditunjuk dilapangan,” pungkasnya. (Oni)