Fachrori Sampaikan Ranperda Provinsi Jambi di Hadapan Dewan

SUARA JAMBI – Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan nota pengantar empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Tahun 2018, Senin (19/11) di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi.

Adapun empat Ranperda tersebut yaitu :

1. Ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan.

2. Ranperda tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun (anggaran) 2017-2023.

Baca Juga :  Plt. Gubernur Jambi Safari Ramadan ke Kabupaten Bungo

3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa usaha, dan

4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang perizinan tertentu.

Selain itu, ia juga menyampaikan tiga Ranperda Provinsi Jambi diluar Propemperda Tahun 2018, yaitu :

Baca Juga :  Ini Pesan Bupati Al Haris Kepada 9 Kades Yang Dilantik

1. Ranperda tentang pencabutanP Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Raden Mattaher Jambi.

2. Ranperda tentang pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan Kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Piskotropika dan Zat Adiktif.

Baca Juga :  Kunker Ke Tanjabbar, Fachrori Tinjau SMK 1 Dan Kebun Pramuka

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, dan turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, anggota Forkopimda Provinsi Jambi. (Zal)