Fachrori Sampaikan Ranperda Provinsi Jambi di Hadapan Dewan

SUARA JAMBI – Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan nota pengantar empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Tahun 2018, Senin (19/11) di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi.

Adapun empat Ranperda tersebut yaitu :

1. Ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan.

2. Ranperda tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun (anggaran) 2017-2023.

Baca Juga :  Fachrori : Jambi Siapkan 2 Etape Tour De Singkarak

3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa usaha, dan

4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang perizinan tertentu.

Selain itu, ia juga menyampaikan tiga Ranperda Provinsi Jambi diluar Propemperda Tahun 2018, yaitu :

Baca Juga :  M. Dianto : Insan PUPR Harus Bekerja Cepat dan Tepat

1. Ranperda tentang pencabutanP Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Raden Mattaher Jambi.

2. Ranperda tentang pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan Kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.

3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Piskotropika dan Zat Adiktif.

Baca Juga :  KPU Bungo Sukses Gelar Kursus Kepemiluan Terhadap Anggota Kopipede

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, dan turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, anggota Forkopimda Provinsi Jambi. (Zal)