SUARA JAMBI – Plt. Gubernur Jambi Fachrori Umar sampaikan nota pengantar empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Tahun 2018, Senin (19/11) di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi.
Adapun empat Ranperda tersebut yaitu :
1. Ranperda tentang tata niaga komoditi perkebunan.
2. Ranperda tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun (anggaran) 2017-2023.
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa usaha, dan
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang perizinan tertentu.
Selain itu, ia juga menyampaikan tiga Ranperda Provinsi Jambi diluar Propemperda Tahun 2018, yaitu :
1. Ranperda tentang pencabutanP Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Raden Mattaher Jambi.
2. Ranperda tentang pencabutan Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011 tentang tarif pelayanan Kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Piskotropika dan Zat Adiktif.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, dan turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, anggota Forkopimda Provinsi Jambi. (Zal)