Sumber: Operasi Zebra Polres Bungo (2018)
SUARA ARTIKEL – Dari data tilang di atas yang dilakukan pada tanggal30 oktober sampai dengan 12 November, ternyata Kabupaten Bungo masih menduduki peringkat pertama, hal ini berarti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kabupaten Bungo dalam menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, hal ini disumbang oleh pengguna kendaraan roda dua yang paling besar yakni dalam penggunaan Helm, dari data yang dihimpun dari operasi Zebra tersebut diatas ternyata penggunaan helm adalah masih menjadi masalah yang sangat krusial di kabupaten bungo dan bila dilihat data operasi Zebra yang dilakukan tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November yang lalu dengan rincian sebagai berikut:205, 201, 202, 103, 194,159, 211, 158,195, 204, 208,203, 122, 192.
Dari data diatas masalah penggunaan helm di masyarakat kabupaten bungo masih jadi permasalahan yang belum adanya kesadaran dari masyarakat akan keselamatan dalam berkendaraan terutama kendaraan roda dua.
Kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat(2) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya yang berbunyi :
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
(2) Perlengkapn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, pasal 106 ayat (8) UU No.22 tahun 2009 mengatur bahwa,
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memnuhi standar nasional Indonesia”
Jika berdasarkan ketentuan diatas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 291 No.22 tahun 2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pasal106 ayat (8) dengan pida kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) atau denda paling banyak Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No.22 tahun 2009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan pasal 3 huruf b peraturan menteri perindustrian N0.40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan roda dua dan secara wajib.
Tidak dapat dipungkiri kehadiran Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 sering membuat masyarakat seakan berparadigma bahwa undang-undang tersebut dibuat hanya sebagai ajang untuk para penegak hukum dimana dalam hal ini adalah polantas untuk mencari uang padahal namanya hukum dibuat untuk mengatur umat manusia.
Siap tidak siap, mau tidak mau masyarakat dihadapkan dengan peraturan yang memaksa sehingga masyarakat yang dulunya masih enggan menggunakan helm sekarang diwajibkan untuk memakai helm standar nasional. Aturan dibuat tidak lain untuk kepentingan manusia, hanya saja masyarakat kurang memahami sepertia apa isi dan maksud dari Undang-undang tersebut. Hukum dapat berjalan dengan baik jika tiga hal tersebut berjalan dengan baik pula, 1. Aturan (Undang-undang),2. Aparat, 3. Masyarakat. Jika salah satu dari tiga hal tersebut tidak berjalan dengan baik, maka jangan harap hukum yang dicita-citakan akan terwujud.
Seringkali masyarakat mencap oknum polisi jelek hanya karena melakukan tugasnya, padahal kalau kita lihat yang sebenarnya polisi tidak akan memberhentikan atau menilang kita tanpa adanya pelanggaran terlebih dahulu yang dilakukan kita, sering kali kita juga berburu-buru sehingga sering mengakibatkan kerugian bagi diri kita maupun orang lain.
Dari hasil observasi dan wawancara dilapangan ada beberapa alasan mengapa masyarakat enggan untuk menggunakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua diantaranya adalah: karena jarak dekat, Dari hasil wawancara di lapangan kepada 10 orang pelanggar penggendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm ada beberapa alas an: Lupa, buru-buru, hilang, jarak dekat, oknum ormas, takut tatanan rambut rusak, tidak ada polisi, gerah, helm Cuma dikasih satu oleh dealer, suka sakit kepala kalau pake helm dari beberapa alas an diatas yang paling banyak adalah karena tidak adanya polisi atau petugas dilapangan dan hal ini terlihat bahwa masyarkat tidak menggunakan helm karena tidak adanya petugas dan yang ditakuti oleh masyarakat adalah petugasnya dan terkadang ada pula anggapan bahwa petugas bisa disogok dengan uang damai dan inilah yang menjadi masyarakat tidak takut untuk tidak menggunakan helm dalam berkendaraan roda dua. Penerapan hukum dan sanksi dari Undang-undang No 22 Tahun 2009 ini dilapangan belum diterapkan dengan baik sehingga ada efek jerah bagi masyarakat yang tidak menggunakan helm, maka akan dapat sanksi yang sesuai dengan aturan tersebut sehingga masyarakat akan menajdi sadar bila ada sanksi yang diterapkan dan seringnya sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penggunaan helm, sehingga masyarakat sadar bahwa helm itu banyak gunanya karena selain untuk menyelamatkan kepala dari cedera berat helm juga melindungi diri bagi si pengguna kendaraan roda dua tersebut.
Perilaku ada proses interaksi individu dengan lingkungan dalam hal ini penggunaan helm juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar bila dilingkungan masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua tidak menggunakan helm, maka biasanya masyarakat sekitarpun biasanya akan mempengaruhi dari pola penggunaan helm tersebut dan hal ini akan menjadikan masyarakat akan menjadikan kebiasaan yang ini dianggap benar dan bukan membiasakan hal yang benar.
Pengetahuan sangat erat kaitannya dengan kesadaran dalam menggunakan helm ini dan hal ini sudah barang tentu masyarakat yang lebih berpendidikan atau berpengetahuan seyogya nyalah lebih baik dalam mengambil sikap karena mereka tahu manfaat penggunaan helm untuk keselamatannya dalam mengendarai kendaraan roda dua agar supaya tidak cidera lebih parah terutama pada bagian kepala yang bisa berakibat pada kematian bagi penggendara bila terjadi kecelakaan. Pengetahuan ini seharusnya dapat merubah perilaku yang mana perubahan perilaku sebagai suatu konsep dapat terjadi secara terencana dan menetap melalui kerangka perubahan dimensinya secara bertahap, yaitu mulai perubahan pengetahuan sebagai immediate impact, upaya mengubah sikap sebagai intermediate impact dan kemudian upaya mengubah tindakan atau perilaku sebagai Longterm impact (Green, Lawrence W & Francess Marcus Lewis, 1986).
Berdasarkan hasil wawan cara dengan Arjun Ramendra salah seorang petugas polantas yang di lakukan ada beberapa cara yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan helm pada kendaraan roda dua diantaranya adalah :
1. Upaya Preentif
adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, bagaimana mereka tertib memakai helm dalam berkendara terutama kendaraan roda dua serta mengetahui manfaat penggunaan helm tersebut.
2. Upaya Preventif
adalah upaya dimana pihak kepolisian melakukan upaya preventif yaitu menempatkan personil pada tempat-tempat kawasan lalu lintas, ketika masyarkata melakukan maka polisi melakukanpeneguran, pemberitahuan kepada pengguna jalan dan masyarakat pengguna juga diminta untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
3. Pengakkan Hukum
apabila upaya preentif dan preventif telah dilakukan secara maksimal, maka pihak kepolisian menempuh upaya berikutnya yaitu penegakkan hukum yang dialukan dengan cara ditilang.
Sedangkan hasil wawancara dengan AKP Dhery Fajariandono beliau menyatakan ada beberapa cara dalam mengatasi masyarakat yang tidak menggunakan helm, diantaranya adalah :
1. Peningkatan kegiatan sosialisasi dengan seluruh lapisan masyarakat baik tingkat bawah sampai tingkat atas.
2. Berikan efek jera kepada masyarakat yang memang sulit sekali untuk tidak menggunakan helm tentunya dengan tindakan tegas berupa tilang.
3. Berikan contoh-contoh korban laka lantas terhadap masyarakat yang membandel, bagaimana fatalnya korban laka lantas akibat tidak menggunakan helm.
4. Kordinasi dengan instansi terkait setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh staffnya bisa dibacakan setiap apel senin pagi agar menimbulkan efek rasa malu sehingga mereka tidak melanggar lagi.
Penggunaan helm bagi pengendara terutama kendaraan roda dua yang sudah dituangkan dalam bentuk aturan dalam sebuah Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang didalamnya mengatur aturan dalam penggunaan helm dan sanksi yang didapatkan bila tidak menggunakan helm ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten bungo dalam menggunakan helm saat berkendaraan roda dua diantaranya dengan upaya preventif adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan, bagaimana mereka tertib menggunakan helm dalam berkendara serta mengetahui manfaat helm tersebut. Selanjutnya dengan Upaya Preventif adalah upaya degan cara menempatkan personil pada tempat-tempat kawasan lalu lintas, ketika masyarkat melakukan pelanggaran maka polisi melakukan peneguran, pemberitahuan kepada pengguna jalan dan masyarakat juga diminta untuk mematuhi peraturan yang ada.
Yang terakhir adalah Upaya penegakkan hukum ada upaya terakhir setelah preentif dan preventif telah dilakukan secara maksimal, maka upaya tilang adalah jalan terakhir dalam proses penegakkan hukum bila masyarakat penggunaan kendaraan roda dua tidak menggunakan helm.
Psnulis : Dr. Hamirul
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo