SUARA BUNGO – Tak mau diajak berhubungan badan, Ira Wadiyuska alias Eka (32) warga Kampung Pasar Raya, Dusun Tebing Tinggi, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo yang berprofesi sebagai tukang ojek nekat tikam istrinya sendiri, Yosi Lawasi (29).
Insiden mengegerikan itu terjadi lantaran istrinya menolak untuk berhubungan badan. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 05.00 Wib dikediaman mertuanya di dusun Tebing Tinggi, Sabtu (11/12/2021) lalu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami 4 luka tusukan, 2 tusukan bagian depan dada kiri dan paha kanan dan 2 tusukan lagi bagian punggung belakang dan korban sempat dirawat di RSUD H. Hanafie Muara Bungo dan saat ini sudah dibawa kerumahnya.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Moh. Hasim Asy’Ari, saat jumpa pers mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 wib dirumah mertua korban juga tempat tinggal keluarga tersebut.
“Kejadiannya dikamar pasutri itu. Saat itu pelaku mengajak istrinya untuk berhubungan badan, cuma istrinya tidak mau. Ditambah lagi bumbu cemburu sang suami yang menuding istri itu selingkuh dengan laki-laki lain,” beber Kapolsek menirukan pengakuan Eka, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut, dipaparkan Kapolsek, niat pelaku itu sudah direncanakan jauh hari, pasalnya sebelumnya pelaku sudah menaruh curiga kepada istri-nya memiliki lelaki selingkuhan, meskipun tidak ada pembuktian.
“Rencana ayah dua anak ini setelah membunuh istrinya, dia juga berencana akan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri,” jelas Hasim.
“Kata pelaku, dirinya sempat melihat bekas kecupan dileher dan dibagian badan istrinya, makanya pelaku nekat ingin membunuh istrinya,” tambah Hasim.
Pisau yang digunakan juga sudah diletakkan dibawah bantal tidurnya. Beruntung, hanya 4 tusukan yang mengenai tubuhnya, selebihnya dapat dielakkan istri atas membabi buta suami. Akhirnya pisau itu dapat direbutkan istrinya dan dibantu oleh anak korban yang terbangun karena suara teriakan sang ibu.
“Saat kejadian ibu mertua yang tinggal serumah juga tengah melaksanakan sholat subuh berjamaah di masjid di desa setempat,” ujar Kapolsek.
Setelah pisau dapat direbut sang istri, anak korban langsung memanggil keluarga korban dan pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo.
Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Muko-Muko langsung bergerak cepat, tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap mau berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
“Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku,” ujar Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk di proses selanjutnya.
Untuk perkara ini, pelaku dikenakan pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (Oni)
Komentar