DPO Polres Solok Kota Nyerahkan Diri ke Polres Bungo

Uncategorized900 views

SUARA BUNGO – Kasus pembunuhan perempuan muda berinisial DGF (24) warga Jorong Sawah Ampang Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditemukan tergeletak di teras rumah bersimbah darah dengan luka tusukan dan sayatan benda tajam pada, Rabu (2/11/2022) yang lalu.

Setelah beberapa hari menjadi buronan Polisi Solok Kota, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Bungo. Padahal pelaku itu tengah diburu oleh dua tim personil Polres Solok Kota. Karena tersangka sudah berstatus DPO.

Diketahui tersangka berinisial RS (30) warga Pasar Laban Bangun, Teluk Kambung, Provinsi Sumatera Barat. Dia itu merupakan kekasih korban dan sudah memadu asmara selama 7 tahun.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram membongkar motif operandi dan proses penyerahan diri tersangka pembunuhan itu ke Mapolres Bungo.

Baca Juga :  Korban Dugaan Pencabulan di Rumdis Bupati Bungo Mengalami Depresi, Dinsos Bidang PPPA Bungo Terkesan Tidak Tanggap

Berawal dari koordinasi personil polres Solok Kota (Sumbar) dan Polres Bungo (Jambi), bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bungo dan bersembunyi disalah satu rumah keluarganya. Saat proses penangkapan keluarga mengaku bahwa pelaku sudah keluar dari Kabupaten Bungo.

Tak berputus asa, anggota Polres Bungo melakukan komunikasi persuasif dengan keluarga dan mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi DPO, dipastikan persembunyian tidak membuat pelaku nyaman, dan meminta untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tak lama kemudian, bujukan dari tim membuka hati keluarga dan pelaku. Dan akhirnya pelaku diserahkan ke Polres Bungo oleh keluarganya,” ujar Kapolres Bungo, Selasa (8/11/2022).

Kemudian, Kapolres juga menjelaskan, bahwa motifnya itu diakui oleh pelaku, bahwa dirinya sudah lama menjalin asmara dengan korban. Belakangan terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal dengan niat mencari uang untuk keperluan pernikahannya.

Baca Juga :  Salah Satu Wartawan Merasa Diintimidasi, PWB Akan Lapor Oknum Polisi ke Propam

Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa wanita belahan hatinya sudah berpindah hati ke pria lain. Pada hari Rabu (02/11/2022), sekitar pukul 20.30 wib, pelaku mendatangkan rumah korban.

Dua sijoli ini sempat cekcok diteras rumah korban, tak lama kemudian pelaku mengakui menerima wanita yang dia cintai berpaling ke lain hati. Saat meninggalkan sang pacar pelaku meminta dan ingin memeluk korban untuk terakhir kalinya. Pelaku malah mendapat penolakan dari korban dengan kata-kata menyakiti hatinya, akhirnya pelaku langsung menusuk korban dengan pisau ke tubuh korban sebanyak 7 kali dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun Nyerahkan Diri ke Polsek Muko-Muko Bathin VII

RS saat ditanya awak media mengakui, bahwa dirinya yang membunuh korban lantaran mendengar kata-kata yang menyakitkan hatinya.

“Saya izin untuk memeluk dia untuk terakhir kalinya dan sebenarnya saya ikhlas dia dengan pacar barunya. Malah dia membalas dengan kata-kata, “Dari pada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya”. Makanya saya langsung emosi dan mengambil pisau dan langsung saya tusuk sebanyak 7 kali,” ujar RS pelaku pembunuhan.

Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang pacar, didapatkannya diteras rumah korban. Setelah itu korban langsung kabur ke Dharmasraya, kemudian ke Kabupaten Bungo menemukan salah satu keluarga nya. Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (JKM)

Komentar