Tim Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo

SUARA BUNGO – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus bersama Jaksa, Jum’at (05/04/2019).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman hijau. Dalam penggeledahan, Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Bungo membawa delapan bendel berkas. Berkas didapat dari dua ruangan Kabid di Dinas Lingkungan Hidup.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Galuh Bastoroaji mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas. Dalam penggeledahan juga menemukan beberapa bukti baru.

“Salah satu data yang kami temukan yaitu berkas pencairan 100 persen,” jelas Galuh.

Dalam kasus dugaan pembangunan taman hijau tersebut telah menetapkan dua orang tersangka. Dimana satu tersangka merupakan mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, (Alm) Dharma Suardi. Sementara satu tersangka lainnya yaitu kontraktor yang diketahui bernama Efrin.

“Untuk kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi,” tambah Galuh.

Seperti diketahui, Proyek pembangunan taman hijau Muara Bungo ini sarat akan masalah. Taman ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo yang dananya sekitar Rp 941 juta. (Oni)

Komentar