Proyek Irigasi Batang Uleh Diduga Gunakan Material Ilegal dan Pengerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi

SUARA BUNGO – Proyek rehabilitasi jaringan utama Daerah Irigasi (DI) Sungai Batang Uleh yang dikerjakan tahun 2025 oleh PT Wijaya Karya (WIKA) nampaknya menuai sorotan, karena kontraktor diduga menggunakan material tanpa izin atau ilegal.

Dalam pengerjaan proyek irigasi untuk wilayah sungai Batang Uleh seperti Irigasi di Dusun Bukit Kemang, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, beberapa waktu lalu, pihak kontraktor diduga mengganti material utama yakni Batu Split dengan Pasir/batu (Sirtu).

Dugaan penggunaan material ilegal yang digunakan oleh kontraktor dalam proyek irigasi Sungai Batang Uleh diungkapkan oleh salah satu narasumber yang bernama Tohirun.
Menurutnya, diawal pengerjaan proyek, pihak kontraktor masih tetap menggunakan batu Split sesuai dengan petunjuk teknis pengerjaan, namun ditengah pengerjaan batu Split diganti dengan Sirtu.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Kembali Berbagi Kebahagiaan Bersama Belasan Anak Yatim

“Pada awal proyek material yang digunakan memang batu split, namun ditengah jalan berubah menjadi sirtu,” ujarnya kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah berapa banyak volume sirtu yang digunakan oleh kontraktor dalam proyek irigasi Sungai Batang Uleh khusunya yang diwilayah Bukit Kemang, dirinya menjawab volumenya cukup banyak jika dihitung dari Nota dan pembelian dan kwitansi-kwitansi pembayaran.

Baca Juga :  Dana Bumdus Dusun Teluk Kecimbung Bisa Dipinjamkan Untuk Warga

Selain diduga mengganti material Split dengan sirtu, pengerjaan proyek irigasi di Dusun Bukit Kemang juga dinilai asal jadi karena pihak kontraktor menggunakan semen merek Merdeka.

Selain menggunakan sirtu dan semen Merdeka, pihak kontraktor juga diduga menyunat pemasangan Bekisting yang seharusnya dua lapis namun hanya satu lapis yang dipasang.

“Semen yang digunakan semen Merdeka. Selain itu, bekesting harusnya dua lapis namun hanya satu lapis yang dipasang,” benernya pula.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Kembali Raih Predikat WTP yang Ketujuh Kalinya

Terbongkarnya dugaan adanya permainan dalam proyek irigasi Batang Uleh yang dilakukan oleh kontraktor membuat Tohirun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau pihak Kejaksaan Bungo untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit setiap pengerjaan proyek yang menghabiskan dana negara belasan milyar tersebut.

“Kami minta Tipidkor Polres Bungo dan Kejaksaan Bungo bisa mengaudit atau memeriksa proyek Irigasi di Batang Uleh,” pintanya. (tim)