Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Oknum PPL Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

SUARA BUNGO – Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu yang diungkap oleh Kejaksaan negeri Bungo terus bergulir dan bahkan satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Selasa (13/02/2024).

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar (2.599.116.204.82) tersebut diketahui sebagai PPL yang merangkap sebagai Pengecer pupuk bersubsidi yang juga ketua kelompok tani berinisial MJ.

Baca Juga :  Beberapa Oknum Pengecer Berpotensi Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi

Diduga tersangka ini membuat RDKK piktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak susuai HET kepada petani di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Kecamatan Rantau Pandan.

Baca Juga :  Kasus Pupuk Subsidi, Sifanus: Dalam Waktu Dekat Akan Kita Tetapkan Tersangkanya

Penahanan tersangka inisial MJ tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH., MH.

”Iya, TSK MJ sudah ditahan terkait penyimpangan pupuk bersubsidi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk saat ini baru satu orang TSK yang tahan,” tutur Kasi Pidsus Kejaksaan nNegeri Bungo, Selasa (13/02/2024).

Baca Juga :  Kuatkan Potensi Kewirausahaan Lokal, STIE SAK Gelar Ngobrol Pintar Bersama Fasha

Selanjutnya, Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo. (Oni)

Komentar