SUARA BUNGO – Kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu yang diungkap oleh Kejaksaan negeri Bungo terus bergulir dan bahkan satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Selasa (13/02/2024).
Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar (2.599.116.204.82) tersebut diketahui sebagai PPL yang merangkap sebagai Pengecer pupuk bersubsidi yang juga ketua kelompok tani berinisial MJ.
Diduga tersangka ini membuat RDKK piktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak susuai HET kepada petani di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Kecamatan Rantau Pandan.
Penahanan tersangka inisial MJ tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH., MH.
”Iya, TSK MJ sudah ditahan terkait penyimpangan pupuk bersubsidi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk saat ini baru satu orang TSK yang tahan,” tutur Kasi Pidsus Kejaksaan nNegeri Bungo, Selasa (13/02/2024).
Selanjutnya, Kejari Bungo, Fadhila Maya Sari meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo. (Oni)
Komentar