Oknum ASN Diduga Jual Pupuk Subsidi Mencapai Rp240 Ribu Per Karung

SUARA BUNGO – Bisnis pupuk subsidi nampaknya memang sangat menggiurkan, walaupun masalah pupuk subsidi di Kabupaten Bungo sudah masuk dalam ranah hukum dan sudah menjerat beberapa orang oknum Pengecer maupun oknum Penyuluh. Ironisnya sampai saat ini masih banyak oknum-oknum pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi atau diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga menjual pupuk Subsidi merek NPK Phonska dengan harga Rp240 Ribu untuk satu karungnya. Sementara pupuk subsidi merek Urea dijual Rp220 ribu untuk satu karungnya.

Baca Juga :  Inginkan Hasil Maksimal, Dinas PUPR Sediakan Layanan Penguji Mutu

Tidak hanya menjual pupuk subsidi dengan harga selangit, petani-petani juga banyak yang mengaku tidak mendapatkan pupuk subsidi, sementara mereka terdaftar dalam daftar penerima pupuk subsidi tersebut. Para petani mengaku kecewa, karena sejatinya pupuk subsidi yang seharusnya mereka bisa membeli dengan harga Rp120 ribu perkarung, namun pupuk tersebut selalu habis dijual dengan orang yang bukan termasuk katagori Petani atau Petani yang diluar dari Rencana Defenitif Kegiatan Kelompok (RDKK).

Baca Juga :  Diduga, Ratusan Juta Beasiswa PIP Siswa MAN 3 Bungo "Disunat" Oleh Kepsek

“Sebenarnya petani sangat terbantu dengan adanya pupuk subsidi ini, namun karena adanya pihak-pihak nakal yang menjual pupuk subsidi dengan yang bukan petani dengan harga tinggi, kami sangat dirugikan,” ujar beberapa petani.

Adanya oknum yang mencari kekayaan dengan menjual pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani yang terdaftar di RDKK, para petani berharap agar pemerintah kabupaten Bungo ataupun Instansi terkait bisa membela hak-hak petani agar bisa memperoleh pupuk subsidi dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman kepada oknum-oknum yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET.

Baca Juga :  Dandim 0420/Sarko Kerahkan Personel Koramil Jangkat Tinjau Lokasi Banjir Bandang

“Kami berharap pupuk subsidi bisa tepat sasaran. Kami minta aparat penegak hukum bisa membantu para petani kedepannya,” terang beberapa petani lagi. (Tim)