SUARA ARTIKEL – Pemilihan Umum merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu baik jabatan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota/ Wakil Wali Kota, Kepala Desa) maupun jabatan legislatif (DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota). Pemilu merupakan sesuatu yang lazim dilaksanakan di negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi seperti Indonesia.
Demokrasi mengajak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara baik secara langsung atau melalui perwakilan, salah satu wujud demokrasi itu ditandai dengan masyarakat ikut memilih secara langsung pemimpinnya sendiri melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu merupakan ajang besar dari sebuah sistem demokrasi dimana pemilu sering dianggap sebuah perhelatan pesta besar bagi negara demokrasi atau sering dikenal dengan istilah pesta demokrasi.
Pesta demokrasi (pemilu) lazimnya diagendakan setiap lima tahun sekali, pada tahun ini tepatnya pada tanggal 17 april 2019 kemarin merupakan agenda lima tahunan dari pesta demokrasi tersebut, namun ada yang berbeda dengan pesta demokrasi/ pemilu tahun ini dibandingkan dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya baik pada pemilu tahun 2004, tahun 2009 bahkan pada tahun 2014 silam. Perbedaan tersebut terletak pada digabungkannya antara pemilihan eksekutif dan legislatif yang biasanya dipisahkan.
Kebijakan yang menggabungkan antara pemilihan eksekutif dan legislatif (pemilu serentak) pada awalnya mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat, ada yang beranggapan bahwa dengan dilakukannya pemilu serentak akan mendapatakan banyak keuntungan terutama bisa menghemat anggaran, waktu serta sumberdaya lainnya, bahkan salah satu pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyatakan bahwa “Kerugiannya (tidak dilakukan pemilu serentak), warga negara melaksanakan hak pilihnya secara efisien terancam dan dana pemilu tidak serentak amat boros, seharusnya bisa digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain,” (dikutip dari hukumonline.com pada 23 April 2019).
Namun pada tatanan pelaksanaanya tidak sedikit juga masyarakat menganggap pemilu serentak pada tahun 2019 ini tidak efektif dan banyak menimbulkan masalah, seperti masih banyak terdapat masyarakat yang tidak terdata dan masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), Proses pencoblosan yang lama karena harus mencoblos lima surat suara dengan ukuran kertas surat suara terbilang besar, keterbatasan jumlah surat suara pada TPS tertentu bahkan tidak sedikit petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara) yang mengeluh karena proses pemungutan, perhitungan dan perekapan yang sangat panjang dan sulit.
Secara teknis proses pemungutan, perhitungan dan perekapan membutuhkan waktu 30 jam secara nonstop bahkan pada tatanan prakteknya dibutuhkan waktu lebih dari itu, bahkan ada yang sampai 35 jam. Proses yang panjang tersebut tentunya sangat berat dan melelahkan bagi petugas KPPS dilapangan, banyak anggota KPPS yang mengeluh, sakit bahkan meninggal dunia karena proses pemilu yang melelahkan. hingga saat ini diketahui sebanyak 469 orang meninggal dunia dan lebih dari 3000 orang sakit (dikutip dari kompastv.com pada 14 Mai 2019).
Sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia, pesta demokrasi tahun ini dinilai paling buruk pada tatanan penyelenggaraannya dilapangan karena telah menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya, secara konsep yang namanya pesta seharusnya bergembira dan bersuka cita bukan malah berduka dan berbela sungkawa.
Kebijakan menggabungkan pemilihan eksekutif dan legislatif seharusnya ditinjau kembali, pada tatanan konsep niatnya sudah baik yaitu dengan tujuan untuk efisiensi anggaran, waktu dan lain sebagainya, namun pada tatanan pelaksanaannya kebijakan pemilu serentak ini dianggap masih belum sesuai dengan yang diinginkan. Menurut Ripley dan Franklin (dalam Alfatih, 2010 : 51-52) ada tiga cara yang dominan bagi sukses dan berhasilnya implementasi kebijakan, yaitu:
Pertama, The degree of compliance on the statute (Tingkat kepatuhan pada ketentuan yang berlaku); Kedua, Smoothly functioning routine and the absence of problem (Lancarnya pelaksanaan /Prosedur yang teratur dan tidak berubah-ubah); Ketiga, The leading of the desired performance and impact (Terwujudnya kinerja dan dampak yang dikehendaki).
Melihat tiga indikator implementasi menurut Ripley dan Franklin tersebut, maka pada indikator ketiga untuk kebijakan pemilu serentak tentunya belum tercapai dengan baik, bahkan jauh dari kata “terwujudnya kinerja dan dampak yang dikehendaki” dari kebijakan tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama pada tatanan pelaksaan pemilu serentak tahun ini, dampak yang ditimbulkan pasca pemilu tentunya tidak sesuai dengan harapan dan kehendak kita semua, salah satu hal yang sangat mencengangkan kita bahkan dunia yaitu gugurnya ratusan jiwa petugas penyelenggara pemilu bahkan jumlahnya melebihi jumlah korban jiwa Bom Bali I yang pada waktu itu merenggut 202 nyawa orang. Terlepas ini kasus yang wajar atau tidak tapi sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, hal ini merupakan sejarah terburuk yang terjadi saat pesta demokrasi dilaksanakan dan tentunya hal ini harus di evaluasi bersama oleh para pengambil kebijakan di negeri ini. Kedepan perlu pengkajian ulang kebijakan pemerintah tentang pemilu serentak ini, terutama terkait teknis pelaksanaan dalam proses pemungutan, perhitungan dan perekapan pada tatanan KPPS.
Proses pemungutan, perhitungan dan perekapan yang dilakukan dalam waktu bersamaan dianggap terlalu melelahkan dan tidak manusiawi, dimana pada prakteknya dibutuhkan waktu lebih dari 30 jam bahkan dilakukan secara nonstop. Proses pemungutan, perhitungan dan perekapan yang panjang ini diindikasikan penyebab gugurnya ratusan korban jiwa dari petugas KPPS, jam kerja yang panjang serta nonstop berakibat kurangnya waktu istirahat bagi mereka sehingga mengakibatkan mereka mengalami gangguan kesehatan bahkan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Jika kebijakan pemilu serentak masih ingin dilakukan dan diterapkan pada pemilu tahun 2024 nanti tentunya harus ada beberapa perbaikan terutama menghapus sistem (proses pemungutan, perhitungan dan perekapan yang dilakukan dalam waktu bersamaan) ini, dengan menggantikannya dengan proses pemungutan dan perhitungan tetap dalam waktu bersamaan akan tetapi untuk proses perekapan dilakukan dalam waktu yang terpisah.
Apabila antara proses pemungutan, perhitungan dan proses perekapan dipisahkan waktu pelaksanaannya maka hal ini tentunya sangat baik untuk membantu petugas KPPS dilapangan, mereka bisa memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat. Waktu istirahat yang cukup dan jam kerja yang fleksibel bukan tidak mungkin hal ini bisa menekan turunnya angka gangguan kesehatan bahkan kematian bagi anggota KPPS dilapangan, tentunya juga diiringin dengan perbaikan-perbaikan lainnya. Jika perbaikan-perbaikin ini dilakukan dengan baik bukan tidak mungkin pesta demokrasi akan terciptanya pesta suka cita bukan malah pesta duka cita dan berbela sungkawa seperti saat ini.
Penulis : Asra’i Maros, S.Sos., M.Si.
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo
Komentar