SUARA ARTIKEL – Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respotory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2). Covid dapat menyebabkan gangguan sistem pernafasan mulai dari gejala ringan seperti flu, infeksi paru-paru seperti pneumonia hingga kematian. Covid pertamakali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019, virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir seluruh negara termasuk Indonesia.
Dengan munculnya wabah covid-19 ini menyebabkan kebiasaan masyarakat menjadi terhenti dan bahkan banyak mengalami perubahan. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat demi memutus rantai penyebaran virus covid-19 dengan melakukan pembatasan aktivitas diluar rumah mulai dari pelajar buruh, dan karyawan swasta lainnya harus melakukan pekerjaan mereka dari rumah serta untuk mengadakan keramaian perlu adanya pembatasan. melihat keadaan ini pemerintah merasa bahwa hal ini tidak bisa terus terjadi dan berlarut-larut perlu adanya tindakan yang nyata dari pemerintah untuk mengatasi wabah covid-19. Maka daripada itu pemerintah pada tanggal 1 Juni 2020 menetapkan keadaan menjadi New Normal. new normal merupakan sebuah tatanan kehidupan normal baru yang mana perubahan pola hidup yang harus dilakukan masyarakat dengan tatanan adaptasi kebiasaan yang baru sehingga dapat bekerja secara efektif dan terhindar dari infeksi covid-19.
Penerapakan protokol kesehatan diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, melakukan pengukuran suhu, mengurangi aktivitas diluar rumah, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan dan keramaian demi memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan covid-19 di perkantoran dan industri yang secara umum memberikan panduan pedoman baik dunia usaha dalam menjalankan tatanan kehidupan normal baru (new normal) dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19, tujuan dari penerapan tatanan kehidupan normal baru ini adalah untuk percepatan penanganan penyebaran covid-19 agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan covid-19 ditengah masa pandemi ini.
Penerapan tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Jambi dilaksanakan dengan diberlakukannya kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19. Pemberlakuan penerapan tatanan kehidupan new normal juga diikuti oleh seluruh daerah yang ada di Provinsi Jambi yaitu ada 17 Kabupaten/kota di wilayah provinsi Jambi.
Penerapan kebijakan kehidupan tatanan normal baru di Kabupaten Bungo pada awal pandemi covid-19 ditandai dengan banyaknya pembatasan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti ditiadakaanya kegiatan proses belajar mengajar, adanya pemberian jarak pada aktivitas tertentu hingga turut ditiadakannya kegiatan sosial seperti hajatan perayaan ulang tahun Kabupaten Bungo yang mana selalu diadakan setiap tahunnya serta hajatan acara pernikahan yang juga dibatasi. Adapun peraturan diberikan izin untuk mengadakan acara pernikahan dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bungo Nomor 300.459/BPBD-KESBANGPOL.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Bungo terdapat pada pasal 21 yang mengatur protokol kesehatan pada kegiatan sosial, keagamaan, dan hajatan, dianntaranya :
1. protokol kesehatan covid-19 pada kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan.
2. penangggung jawab atau peneyelengara kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan.
3. panitia atau tamu undangan
4. penanggung jawab atau penyelenggara dan pengunjung atau tamu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tidak melaksanakan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 dikenakan sanksi administratif, kera sosial dan denda.
5. sanksi administratif sebagaimana dimaksud membersihkan fasilitas umum, penutupan pembubaran kegiatan, dan rekomendasi pencabutan izin operasional.
6. kerja sosial sebagaimana dimaksud diantaranya membersihkan fasillitas umum, menyanyikan lau-lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melangar kembali protokol kesehatan.
7. denda sebagaimana dimaksud sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) disetorkan ke kas daerah melalui Bank Jambi sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Penulis : Helva Rahmi, S. Sos., M.Si
Komentar