Oknum KPA dan Pejabat UKPBJ Muaro Jambi Diduga Kangkangi Aturan dan Tidak Menanggapi Sanggah Banding

SUARA MUARO JAMBI – Oknum Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muaro Jambi diduga melanggar aturan terkait proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang rekanan kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat KPA dan pejabat di UKPBJ karena tetap melanjutkan proses tender dan pekerjaan salah satu proyek yang didanai APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022.

Padahal dalam perjalanan proses tender terjadi sanggah banding, sebagai bentuk protes dari salah satu rekanan yang mengikuti proses tender atas penetapan hasil pemilihan penyedia.

Baca Juga :  Diduga Oknum ASN Kehutanan Bertugas di Bungo Ini Terjaring Razia Saat Berduaan di Kamar Hotel

“Seharusnya ketika kami mengajukan sanggah banding, proses lanjutan tender dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari UPKBJ. Tapi ini tidak dilakukan oleh KPA ataupun UKPBJ Muaro Jambi. Proses lelang tetap dilanjutkan hingga ditetapkan pemenang yakni CV. Bintang Mega Karya. Bahkan infonya pekerjaan itu hampir selesai dikerjakan oleh kontraktor yang ditetapkan sebagai pemenang itu,” ujar sumber terpercaya ini, Jumat (15/7/2022).

Rekanan kontraktor ini sangat menyayangkan atas keberanian dari oknum pejabat KPA tempat OPD penyedia dana proyek serta pejabat UKPBJ Muaro Jambi yang mengabaikan proses sanggah banding yang dia layangkan itu.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi

“Padahal sanggah banding yang kami lakukan kemarin itu resmi. Kami telah menyetorkan dana sebesar 1 persen dari anggaran proyek tersebut dengan resiko apabila kami kalah, maka dana yang kami setorkan akan di ambil untuk disetorkan ke kas Daerah Muaro Jambi,” ujarnya.

Sumber ini terus mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum KPA serta oknum pejabat di UKPBJ, karena diduga telah melakukan pelanggaran.

“Kami minta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Inspektorat Muaro Jambi agar di proses oknum KPA serta oknum pejabat di UKPBJ ini, karena diduga menyalahi atau mengabaikan aturan demi memenangkan salah satu rekanan kontraktor,” harapnya.

Baca Juga :  Fachrori Tegaskan Penanganan Karhutla Harus Dilaksanalan Sinergis

Tidak saja terkait aturan tentang aturan pengadaan barang dan jasa, tapi juga terkait kinerja mereka itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka itu ASN, digaji dan dituntut untuk bekerja dengan tupoksinya masing-masing,” jelasnya.

Untuk diketahui bersama, tender tersebut adalah Renovasi Gedung UKPBJ Muaro Jambi, Jenis Pekerjaan: Pekerjaan Kontruksi, dari dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, dengan pagu Rp421.092.000 dan nilai HPS Rp420.800.000.

Diketahui, proyek itu saat ini telah dikerjakan oleh CV. Bintang Mega Karya dengan Nilai Kontrak : Rp397.828.000. (*)

Komentar