SUARA JAMBI – Ketua DPRD kota Jambi M. Nasir mengaku akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan YLKI terkait penolakan keras tentang kenaikan tarif pembayaran PDAM Tirta Mayang.
“Kita akan menindaklanjuti dalam waktu dekat, karena kenaikan tarif PDAM ini sudah membuat kegelisahan bagi warga,” ujarnya, Senin (14/1/2019) di Gedung DPRD Kota Jambi.
Menurutnya memang tidak tepat dan tidak berdasar naiknya tarif pembayaran air PDAM sebesar 100 persen, karena berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) yakni sebesar 70 persen pertahun sampai empat tahun sebelum adanya kebijakan kenaikan menjadi seratus persen ini.
“Itu tidak benar. Maka dapat saya simpulkan bahwa kalau memang ini pendapatan PDAM dalam satu bulan, berarti pendapatannya dan sebagainya tidak halal karena tidak sesuai dengn mekanisme, belum lagi, ditambah dengan kekurangan-kekurangan dari segi pelayanan seperti yang terhitung banyak angin ketimbang airnya,” tutur Nasir.
Oleh karena itu, Nasir meminta kepada Walikota Jambi Sy Fasha secepat mungkin membahas permasalahan Ini, karena DPRD tidak menunggu tapi menerima aspirasi ini untuk dilaksanakan dan dikerjakan sebaik mungkin.
“Saya juga minta BPK untuk segera mengaudit keuangan PDAM ini,” pintanya.
DPRD Kota Jambi sendiri akan merekomendasi terkait tarif PDAM untuk kembali pada hal-hal yang sebenarnya sesuai mekanisme yang ada. Kalau memang harus ada kenaikan, seharusnya berdasarkan Perwal harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan. Nasir juga memastikan kalau perosalan ini telah melanggar Perda, karena dalam bunyi Perda itu, Kenaikan tarif PDAM harus berkoordinasi dengan DPRD Kota Jambi.
“Bentuk koordinasi seperti apa? mari kita duduk bersama. Pak Walikota jangan tutup mata terkait persoalan ini. Pak Walikota harus berani copot Direktur Utama PDAM. Kalau tidak berani, maka timbul pertanyaan lagi bagi saya,” tutup Nasir (Zal)
Komentar