Pemberhentian Zumi Zola Belum Ditandatangan Oleh Presiden, Ini Penyebabnya..!!!

SUARA JAMBI – Pemberhentian Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola dari jabatanya belum disetujui Presiden melalui Kepres. Hal itu dikatakan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jambi Rahmad Hidayat kepada sejumlah awak media.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris: Penguatan Kerja Sama dan Koordinasi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi

“Beberapa waktu yang lalu konfirmasi dan kita tahu Kepres itu sudah dengan Presiden cuma belum ditandatangan, karena kesibukan beliau kita masih menunggu,” kata Rahmad di Kantor Gubernur, Senin (14/1/19).

Baca Juga :  Dewan Minta Perusahaan Besar di Kerinci Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

Rahmat menyebutkan, belum mengetahui secara pasti kapan penandatanganan Kepres ini, mengingat padatnya jadwal Presiden saat ini, apabila persetujuan Presiden melalui Kepres telah disetujui, maka akan turun ke Pemerintah Provinsi Jambi dan dilanjutkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk melakukan paripurna pemberhentiannya.

Baca Juga :  Komunitas Gerakan Muda Tanah Tumbuh injak "Pedal" Gas Bergerak Menangkan SZ-Erick

“Mudah-mudahan cepat ditanda tangan oleh Presiden, supaya segera diangkat Gubernur definitif,” harap Rahmat. (Zal)