SUARA BUNGO – Beberapa waktu yang lalu, Kabupaten Bungo dihebohkan dengan didemonya kantor Kejari terkait laporan warga tidak digubris oleh Kejaksaan negeri Bungo.
Namun kali ini giliran warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang yang melaporkan ke Kejaksaan terkait Rio (kepala desa) Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Najamudin dengan dugaan yang sama yaitu, melakukan tindak pidana dugaan korupsi Dana Desa.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh puluhan warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang ke kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Senin (14/1/2019) sekira pukul 11:45 Wib.
Warga menduga terdapat beberapa kejanggalan dalam APBDus dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak dikerjakan oleh Rio Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
“Seperti pembelian tanah senilai Rp 50 juta, penampungan sampah Rp 48 juta, pembangunan tugu momen dan batas dusun Rp 15 juta, rehab tangga tepian Rp 10 juta, pembuatan tenda Rp 15 juta, kegiatan seni budaya Rp 25 juta, dana untuk kegiatan PKK Rp 11 juta, kekurangan insentif guru PAUD Rp 13 juta, pembelian laptop untuk PAUD Rp 6 juta, operasional Madin Rp 15 juta, bantuan operasional LAM Rp 3 juta dan sisa atau lebih ADD tahun 2017 sebesar Rp 43 juta,” jelas warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
Salah seorang anggota BPD Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Iskandar kepada awak media mengatakan, masyarakat sengaja melaporkan dugaan korupsi kegiatan di Dusun Baru Lubuk Mengkuang tahun 2018, karena masyarakat sudah gerah dengan kelakuan oknum Rio tersebut.
“Kami berharap, laporan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo, karena datanya lengkap dan ini faktanya,” pungkasnya. (Ari)
Komentar