SUARA BUNGO – ID (29) warga Merangin ini diamakan oleh petugas Lapas Kelas II B Muara Bungo. Ia diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja ke dalam lapas saat ia berkunjung ke Lapas, Sabtu (18/8/2018).
Salah satu Sipir Lapas Kelas II B Muara Bungo, Zulkifli saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwasanya ID ini modusnya mengantarkan makanan ke salah satu napi di Lapas kelas II B Muara Bungo.
“ID diamakan petugas pada saat dirinya ingin mengantarkan makanan ke salah satu napi yang ada di dalam Lapas,” ujar Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, seperti biasa, para pengunjung sebelum masuk semua barang bawaannya diperiksa secara ketat. Saat diperiksa seluruh badannya, pelaku ini tiba-tiba melemparkan sebuah kotak rokok yang diduga berisi ganja.
“Tadi sebelum ID masuk ngantar makanan untuk salah satu napi, dia terlebih dahulu kami periksa, tidak berapa lama diperiksa, tiba-tiba ada sebuah kotak rokok yang dilempar oleh ID, setelah kami cek kotak rokok tersebut, ternyata isinya diduga ganja. Oleh karena itu ID langsung kami kordinasikan ke Sat Narkoba Polres Bungo, guna diperiksa lebih lanjut,” jelas Zulkifli.
Sementara itu, Eka Winarno KPLP II B Muar Bungo saat dimintai keterangannya ia mengatakan, pelaku tadinya ingin mengantarkan ke salah satu napi yang ada di dalam Lapas yang bernama Ucok, sebelum para pengunjung masuk seperti biasanya terlebih dahulu diperiksa oleh petugas yang piket.
“Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB tadi. ID ini mengantarkan makanan untuk Ucok salah satu narapidana di Lapas. Ucok ini merupakan mantan anggota polisi. Ia dipidana karena kasus narkoba juga,” jelas KPLP, Eka Winarno.
Lanjut Eka, pelaku sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri saat ketahuan membawa ganja. Namun, dengan sigap petugas lapas berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Setelah palaku kita amankan, baru kami beritahukan kepada Satuan Narkoba Polres Bungo. Setelah diperiksa, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk diselidiki lebih lanjut,” tambah Eka Winarno.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU. Septa Badoyo, S.IK, saat dikonfirmasi awak media ia membenarkan terkait adanya kasus tersebut. Hanya saja dirinya belum bisa memberikan informasi banyak, kerena kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak Polres Bungo.
“Benar, kasus ini masih dalam pengembangan. Selain mencari tahu adanya keterlibatan salah satu narapidana, kita juga masih berusaha mencari tahu asal usul kepemilikan barang haram jenis ganja ini,” pungkas IPTU. Septa. (Oni)