Kasus Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis Terus Bergulir, Kasat Pol PP Bungo Dimintai Keterangan di Polres

SUARA BUNGO – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Kini giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Baca Juga :  Wako AJB Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam,” akunya.

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

Baca Juga :  UPTD Balai Ketenagakerjaan Temukan 5 Orang TKA di Kota Jambi

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

Baca Juga :  Tak Tebang Pilih Dalam Penegakan Perda, Satpol PP Bungo Terus Lakukan Razia Hiburan Malam dan Kos-Kosan

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ()

Komentar