SUARA JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 13 orang tersangka baru, terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Adapun tersangka baru yang telah ditetapkan KPK yaitu terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan fraksi, ketua komisi, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak Swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat Pers Rilis mengatakan, penetapan tersangka baru ini dikarenakan setelah pihaknya mencermati dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan lima tersangka sebelumnya, yakni Gubenur Jambi non aktif Zumi Zola, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebutlah, kami harus melanjutkan kasus ini. Sejumlah pihak lain juga harus bertanggung jawab secara hukum terkaid kasus ini,” kata Agus dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
Ini 13 Nama-nama tersangka yang baru ditetapkan tersangka oleh KPK, Jum’at (28/12/2018).
“Unsyur pimpinan yaitu, CB (Cornelis Buston) selaku ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS (AR Syahbandar) sebagai wakil ketua DPRD, dan CZ (Chumaidi Zaidi) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi,” ucap Agus.
“Selanjutnya lima pimpinan fraksi, yaitu, SNZ (Supardi Nurzain) dari Fraksi Golkar, C (Cekman) dari fraksi Restorasi Nurasi, TH (Tadjuddin Hasan) dari fraksi PKB, PN (Parlagutan Nasution) dari fraksi PPP, dan M (Muhammadiyah) dari fraksi Gerindra,” beber Agus lagi.
“Kemudian ZA (Zainal Abidin) selaku ketua Komisi III, dan tiga anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, yakni E (Elhelwi) DPRD asal Kabupaten Bungo, G (Gusrizal), dan EH (Effendi Hatta),” jelasnya lagi.
“Selanjutnya satu orang tersangka lagi dari pihak swasta yaitu, JFY (Joe Fandi Yoesman),” pungkasnya. (SBS)
Komentar