KPK : Jika Pihak Hotel dan Rumah Makan Tidak Taat Pajak, “Tutup Saja”
SUARA BUNGO – Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa angin segar bagi pendapatan Daerah Kabupaten Bungo. Pendapatan daerah melalui sektor pajak rumah makan dan hotel menjadi perhatian khusus KPK dalam rapat koordinasi dengan 45 orang Anggota DPRD Kabupaten Bungo.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK RI, Adlin Malik Nasution mengatakan, pajak rumah makan dan hotel harus dipungut. Ia juga mengatakan, pajak hotel dan rumah makan di Kabupaten Bungo seharusnya bisa menjadi pendapatan yang cukup tinggi.
“Jangan takut untuk memungut pajak hotel dan restoran, karena itu sudah menjadi hak nya kita bersama untuk taat membayar pajak,” tegas Adlin Malik Nasution, pria yang akrab disapa Coki ini.
Jika pemilik hotel dan restoran tidak juga mau membayar pajak, maka, pemerintah berhak untuk menutupnya secara paksa. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Bupati Bungo dan kepala OPD terkait.
“Bapak bupati sangat antusias mengenai pajak hotel dan restoran. Tinggal bagaimana melaksanakannya dilapangan,” jelasnya.
Adlin Malik Nasution juga menjelaskan, di Kabupaten Bungo banyak restoran yang ramai pengunjungnya. Namun pajak ke pemerintah daerah sangatlah rendah. Jika dikelola dengan baik, akan menjadi pendapatan yang cukup banyak bagi Pemda Bungo.
Kehadiran KPK ke Kabupaten Bungo dalam pencegahan tindakan korupsi. Selain melakukan rapat koordinasi di DPR juga melakukan rapat koordinasi bersama kepala OPD danpejabat di Pemerintah Kabupaten Bungo. (Oni)