SUARA ARTIKEL – Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kenaikan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti yang tertera pada https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/190100826/pemerintah-resmi-naikkan-pph-impor-1147-komoditas.
Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor. Langkah tersebut dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Kenaikan pajak ini tentunya selaras dengan fungsi pajak yaitu fungsi regulerend yang dengan kata lain adalah mengatur. Dalam fungsi pajak regulerend ini ada tujuan tersirat pemerintah yang ujung tombaknya untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan pengertian pajak dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Keterkaitan dalam fungsi pajak regulerend dengan kemakmuran rakyat mungkin menjadi tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat. Namun jika dipahami lebih dalam lagi maka masyarakat akan menemukan unsur tersirat tersebut dalam setiap ketentuan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk pajak impor yang telah dinaikkan tarifnya pada awal September 2018 lalu.
Jika ada pajak impor maka lawannya adalah pajak ekspor. Bertolak belakang dengan pajak impor, pajak ekspor ditetapkan pemerintah malah tidak ada sama sekali yaitu 0%. Hal inipun juga merupakan fungsi regulerend. Dalam fungsi regulerend untuk pajak impor dan ekspor ini tidak lain adalah tujuannya menaikkan jumlah ekspor dan menurunkan jumlah impor. Kenaikan pajak impor ditargetkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menurunkan hingga 2–4 %. Karena pajak impor yang dinaikkan untuk barang-barang yang dilihat pemerintah memiliki jumlah impor yang besar sehingga dilakukanlah kebijakan untuk menurunkannya.
Pajak impor dinaikkan oleh pemerintah untuk mengurangi sikap konsumtif masyarakat Indonesia akan barang-barang dari luar negeri dan menggalakkan sifat untuk memakai produk sendiri dalam penggunaan barang-barang baik itu yang sifatnya makanan maupun barang untuk kebutuhan lain. Hal ini slaras dengan slogan “Aku Cinta Produk Indonesia” yang memiliki maksud beli dan pakai produk Indonesia bukan produk negeri orang. Jika semua penduduk Indonesia menerapkan hal ini maka dengan sendirinya roda perekonomian berjalan kokoh karena dengan memakai produk sendiri membuat Indonesia perlahan-lahan lepas dari pengaruh naik turunnya perekonomian dunia. Jadi kesimpulannnya segala sesuatu yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk kebijakan pajak memang seringkali menjadi pertanyaan yang selalu membuat masyarakat awam menjadi bingung. Namun jika kita sebagai masyarakat awam memahami lebih baik tentang dasar-dasar dan tujuan awal dari masing-masing kebijakan tersebut maka kita lebih bisa menerimanya.
Penulis : Widya Pratiwi, S.E., M.Si., Ak., CA