STANDAR MINIMIMAL PELAYANAN DI SMP KABUPATEN BUNGO

SUARA ARTIKEL – Berbagai masalah dalam dunia pendidikan menjadi polemik dimana pendidikan adalah hal yang sangat krusial dalam membangun sumberdaya manusia dan hal ini yang menjadi focus pemerintah Indonesia tidak terkecuali di kabupaten bungo dan pelayanan terhadap siswa terutama pendidikan dasar sudah ditetapkan dalam SPM( Standar pelayanan Minimal) yang ditetapkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 23 tahun 2013, bahwa penyelenggaranan pendidikan harus sesuai dengan SPM Merupakan kewenangan dan tanggung jawab kabupaten/kota.

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Untuk mengawali analisis ini, terlebih dahulu kami berikan Sosialisasi kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bungo yang nanti akan menjadi responden, selanjutkan kita berikan pemahaman dengan harapan mereka mempunyai pemahaman yang sama terhadap SPM Pendidikan ini. Setelah selesai sosialisasi maka dilanjutkan dengan penjelasan pengisian instrument SPM yang dilanjutkan dengan pengisian instrumen oleh Kepala SD dan SMP. Pada tahab berikutnya instrument SPM tersebut dikumpulkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo masing-masing yang selanjutnya di verifikasi oleh petugas pengimput, data yang telah diverifikasi selanjutnya direkap dan disandingkan dengan indikator SPM untuk diperhitungkan tingkat ketercapaiannya dan kesenjangannya.

Laporan analisis ketercapaian SPM Sekolah Dasar di Kabupaten Bungo tahun 2017 masih belum sempurna namun saya telah berupaya untuk memenuhi sesuai harapan, hal ini tidak terlepas dari kerja sama antar pihak terutama para Kepala Sekolah dalam mengisi dan tingkat keakuratan data yang dituangkan dalam instrument SPM.

Demikian semoga laporan ketercapaian SPM Sekolah Menengah Pertama ini dapat bermanfaat dalam memberikan masukan untuk pengambilan kebijakan. Pendidikan merupakan salah satu indikator utama pembangunan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, sehingga kualitas sumberdaya manusia sangat bergantung pada kualitas pendidikan. Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.

Dalam hubungan ini, Komisi Pendidikan untuk Abad 21 mengutip Deklarasi dunia tentang pendidikan untuk semua ( Education for All, pasal 1 ayat (1) dalam Sa’ud, U. S., & Sumantri, M. (2007), sebagai berikut:
Setiap orang anak, remaja, orang dewasa akan dapat memperoleh keuntungan dari kesempatan pendidikan yang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan belajar yang pokok. Keuntungan ini terdiri atas alat belajar yang pokok ( seperti: melek huruf, ekspresi lisan, berhitung, dan pemecahan masalah) dan isi belajar yang bokok ( seperti pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap) yang diperlukan oleh manusia untuk dapat bertahan hidup, mengembangkan kemampuan mereka secara penuh, hidup dan bekerja dengan bermartabat, berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan, meningkatkan mutu kehidupan mereka, membuat keputusan yang terinformasi dan terus menerus belajar.

Baca Juga :  Kita Dalam Badai Yang Sama, Tapi Tidak Dalam Kapal Yang Sama

Komisi pendidikan pada abad ke 21 melihat pendidikan dasar merupakan sebuah paspor untuk hidup, dimana pendidikan dasar adalah sebuah pendidikan awal untuk setiap orang yang pada prinsipnya berlangsung dari usia sekitar 3 (tiga) tahun sampai dengan sekurang-kurangnya berusia 12 sampai 15 tahun. Pendidikan dasar sangat erat dengan hak azasi manusia Sa’ud, U. S., & Sumantri, M. (2007). Hal ini sejalan dengan Deklarasi Beijing tentang perempuan yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pendidikan adalah hak azasi manusia dan sebuah alat yang poko untuk mencapai tujuan memperoleh kesamaan, perkembangan, dan perdamaian. Pendidikan yang tidak diskriminatif memberikan keuntungan baik bagi anak-anak perempuan maupun anak laki-laki dan dengan demikian pada akhirnya membantu untuk mencapai hubungan yang mempunyai kesamaan yang lebih besar antara perempuan dengan laki-laki. Kesamaan dalam kemudahaan mendapatkan dan mencapai mutu pendidikan adalah perlu apabila lebih banyak perempuan yang melek huruf merupakan sebuah kunci penting untuk meningkatkan kesehatan, gizi, dan pendidikan dalam keluarga dan untuk memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masyarakat. Investasi dalam pendidikan formal dan non formal serta latihan bagi para gadis dan perempuan, dengan hasil sosial dan ekonomi yang sangat tinggi, telah terbukti menjadi salah satu cara pencapaian perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang dapat diandalkan.

Penelitian Hamirul dan Maros (2018), Dari hasil penelitian didapat bahwa standar pelayanan yang ada disekolah dasar dikabupaten bungo sudah cukup baik diatas 70 % dan hanya beberapa indikator saja yang berada dibawah 70% diantaranya 1) Di setiap SD tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya;

Prosentase Ketercapaian 58,37% Satuan Ketercapaian 136 Sekolah Belum tercapai 41,63 % Satuan Kesenjangan 97 Sekolah, 2) Jumlah SD yang memiliki satu orang guru untuk setiap 32 peserta didik adalah sebagai berikut :Prosentase Ketercapaian 37,77 % Satuan Ketercapaian 88 Sekolah, Belum tercapai 62,23 % Satuan Kesenjangan 145 Sekolah. 3)Jumlah judul buku pengayaan dan referensi Prosentase Ketercapaian 43,35 %, Satuan Ketercapaian 101 sekolah Belum tercapai 56,65 %, Satuan Kesenjangan 132 sekolah. 4) Jumlah SD atau MI yang menyelenggarakan proses pembelajaran di sekolah selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka kelas I s/d kelas VI seperti diatas Prosentase Ketercapaian 61,40 % Satuan Ketercapaian 143 Sekolah Belum tercapai 38,60 % Satuan Kesenjangan 90 Sekolah.
14 Indikator pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota
1. Satuan pendidikan yang ada tidak jauh dan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2. Peserta didik yang ada dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI berjumlah tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs berjumlah tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3. SMP dan MTs mempunyai ketersedina ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4. SD/MI dan SMP/MTs Mempunyai satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs mempunyai ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5. SD/MI Mempunyai 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. SMP/MTs mempunyai 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus mempunyai satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7. SD/MI mempunyai 2 (dua) orang guru yang berkualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah bersertifikat pendidik;
8. SMP/MTs mempunyai guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah bersertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9. SMP/MTs tersedia guru berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah bersertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
10. Kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah Bersertifikat pendidik;
11. Kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah bersertifikat pendidik;
12. Kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah bersertifikat pendidik;
13. Kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. Kunjungan pengawas setiap satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam dalam melakukan supervisi dan pembinaan.
Sumber :
https://www.guru-id.com/2016/08/permendikbud-nomor-23-tahun-2013.html

Baca Juga :  KEBIJAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM KEGIATAN SOSIAL, KEAGAMAAN, DAN HAJATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN BUNGO
Baca Juga :  Tahun Baru Hijriyah Menuju Semangat Baru

Sumber : Permendiknas No.23 tahun 2013 di olah penulis (2018)
Dari data diatas terlihat bahwa :

1. Untuk IP-2.1. Untuk pernyataan SMP yang semua rombongan belajarnya tidak melebihi 36 orang dari 55 SMP ada 28 SMP yang sudah tercapai yakni sebanyak 51,44 persen, sedangkan SMP yang belum mencapainya sebanyak 27 SMP atau 48,50 persen.
2. Untuk IP-3.1. Untuk pernyataan jumlah SMP yang mempunyai ruang laboratorium IPA yang dilengkapi meja dan kursi untuk 36 peserta didik diperoleh sebanyak 35 SMP atau 63,64 persen sudah mencapainya sedangkan 20 sekolah SMP atau 36,36 persen belum mencapainya.
3. Untuk IP-4.2. Untuk pernyataan Jumlah SMP memiliki satu set ruang guru dan dilengkapi dengan meja kursi dan ruang kepala sekolah terpisah dari ruang guru ada 31 sekolah atau sebesar 56,36 persen sudah mencapainyanya, sedangkan 24 sekolah atau 43,64 persen belum tercapai.
4. Untuk IP-5.1. Untuk pernyataan jumlah SMP Tersedia satu guru setiap mata pelajaran dan satu guru setiap rumpun untuk daerah khusus ada 35 sekolah atau 63,64 persen sudah tercapai sedangkan 20 sekolah atau 36,36 persen belum mencapainya.
5. Untuk IP-9.1 Untuk pernyataan jumlah SMP yang memiliki kualifikasi S1 atau DIV dan memiliki sertifikat, pendidik untuk setiap guru matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris ada sebanyak 24 SMP atau 44,3 persen sudah mencapainya, sedangkan 31 sekolah SMP atau 55,7 persen belum tercapai.
6. Untuk IP-18.1 Untuk pernyataan jumlah judul buku pengadaan dan referensi ada sebanyak 32 sekolah SMP atau 58,19 persen sudah mencapainya, sedangkan 23 sekolah SMP atau sebesar 48,81 persen lainny belum tercapai.
7. Untuk IP-20.2 Jumlah SMP yang menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu pertahun dengan 34 jam perminggu ada sebanyak 28 SMP atau sebanyak 50,91 persen sudah tercapai, sedangkan 27 sekolah atau 49,09 persen belum tercapai.
8. Untuk IP-23.1 Jumlah guru yang mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk meningkatkan kemampuan belajar peserta didik ada sebanyak 28 sekolah atau sebesar 50,91 tercapai, sedangkan 27 sekolah atau 49,09 sekoah belum tercapai.

Penulis : Dr. Hamirul
Dosen STIA Setih Setio Muara Bungo