DPPKAD Sarolangun Warning Mantan Pejabat Agar Segera Kembalikan Mobil Dinas

SUARA SAROLANGUN – Dalam upaya penataan aset daerah, diantaranya mobil dinas (Mobnas) mantan pejabat Sarolangun yang belum dikembalikan kepada daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melayangkan surat peringatan kepada sejumlah mantan pejabat sarolangun tersebut, hal itu dilakukan menindak lanjuti instruksi Kosubgah KPK di sarolangun beberapa waktu yang lalu.

Penyuratan tersebut dibanarkan oleh Kadis DPPKAD, Emalia Sari kepada sejumlah awak media belum lama ini, juga menurutnya surat peringatan tersebut merupakan langkah persuasive yang dilakukan pemda melaui bidang Aset untuk menarik kembali sejumlah mobnas yang belum dikembalikan.

Baca Juga :  Nama Terduga Oknum Pengatur Proyek di Pemprov Jambi Beredar

“Iya, mengenai aset terutama mobil yang belum dikembalikan, kita berikan surat peringatan, kita kasih waktu mereka untuk mengembalikannya, penarikan mobnas itu instruksi dari Kosubgak KPK kemarin dan juga Bapak Bupati, pak Wabub dan pak Sekda, langkah awal, kita dengan persuasive dulu melaui surat, tentu batas waktunya juga ada, suratnya sudah ditandatangani pak wabup, sudah diantar atau belum saya juga kurang tau pasti, itu bidang aset,” jelasnya.

Baca Juga :  Al Haris: Setiap Tahun Kalau Bisa Jambi Dapat PSN

Sementara itu, terkait deretan nama -nama mantan pejabat Sarolangun yang belum mengembalikan mobnas tersebut, Kadis DPPKAD belum bisa membeberkannya, namun jumlah Mobnasnya hingga mencapai belasan.

Tambah Ema, hingga batas waktu yang diberikan telah berakhir bisa saja penarikan dilakukan secara paksa dengan menggandeng pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Buka Turnamen Bola Voli Tingkat Provinsi Jambi

“Dari daftar mobnas yang ada diatas sepuluh, penarikannya kita butuh proses, kita berikan surat peringatan dulu, kita kasih batas waktu kurang lebih satu minggu pelaksanaannya, seandainya tidak terealisasi melewati batas waktu baru kita tindak lanjuti, sesuai dengan pertemuan kemarin, kita diminta untuk bekerjasama dengan pihak kejaksaan, bisa saja kita lakukan, karena memang ada kewenangannya seperti itu,” tutupnya. (Sar)

Komentar