Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Satu Orang Pengedar Narkotika

SUARA SUNGAIPENUH – Seorang Pria yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, bernama Fandra Budiman Arif (35) warga Jalan Kehakiman Nomor 355 Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.

Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi barang haram tersebut disebuah rumah di RT 10 Kelurahan Sungaipenuh, Rabu (11/12/2019) dini hari.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna bening dengan berat bruto 2,88 gram, 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja di dalam plastik warna bening dengan berat bruto 3,50 gram, 1 (satu) unit hp merk Samsung dan 1 (satu) unit merk XIOAMI.

Baca Juga :  Tim Mok Rageu 'Zulhelmi' Deklarasi Menangkan Fikar-Yos, Fikar: Tim Mok Rageu Memang Ada Dan Tidak Diragukan Militansinya

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Res Narkoba IPTU Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Sepekan, Polres Bungo Amankan 1 Bandar Sabu-Sabu Perempuan Bersama 11 Tersangka Lainnya

“Pelaku adalah warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dia ditangkap petugas saat mengantar narkoba disalah satu rumah di Sungaipenuh,” ujar IPTU Syafrizal.

Ditambahkan Kasat Res Narkoba, penangkapan tersangka setelah anggota satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika di Kelurahan Sungaipenuh.

“Setelah kami menerima laporan masyarakat, anggota kani langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan melihat seseorang yang di curigai masuk ke salah satu rumah,” kata Syafrizal.

Baca Juga :  Hj. Hesti Haris Raih Penghargaan Nasional sebagai Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ndy)