Ditipu Beli Shabu di Kasih Garam, Kurir Shabu Asal  Sumbar di Sandera Warga Sungai Lilin

SUARA BUNGO – Tak berlama-lama, akhirnya Tim Opsnal Petir Polres Bungo  berhasil mengungkap motif kasus Penyenderaan Riki Ricardi (33) seorang buruh lepas warga jalan Pampangan RT.03 RW.05 Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bafalung Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Pelaku bernama Sapriadi (36) warga dusun Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Saat jumpa Pers, Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro memberikan keterangan, bahwa motif terjadinya kasus tersebut bermula pelaku memesan barang haram jenis Shabu-shabu dari seseorang diduga bandar Shabu di Sumbar berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.

Pelaku dijanjikan Shabu-shabu seberat 1 kg dengan harga Rp65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku mentransfer uang Rp50 juta, dengan perjanjian sisanya kembali ditransfer setelah barang  sampai ke Kabupaten Bungo.

“Korban suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku di wilayah desa tersebut,” ungkap Kapolres, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :  Polres Bungo Olah TKP, Pasca Kasus Perusakan Mobil Wartawan inews TV Oleh Karyawan PT. KBPC

Tampa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp15 juta. Petunjuk ND meminta pelaku mengambil barang disuatu tempat berbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi Shabu, namun hanya sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekannya  langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan korban langsung kabur. Korban juga langsung di sandera disebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali di wilayah desa tersebut.

Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta.

Mendapat kabar keluarga korban melaju arah ke bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan sanderaannya ke sebuah pondok kebun miliknya juga berada diwilayah dusun tersebut.

Baca Juga :  Hj. Hesnidar Haris Lantik Kepengurusan Dekranasda dan Pokja Bunda PAUD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030

Naas rupanya yang datang mencari adalah anggota tim Opsnal Petir Polres Bungo. Dia  langsung ditangkap oleh petugas.

“Intinya, motif kasus ini gara-gara ketipu Shabu. Kalau masih terus kita dalami. Kasus ini akan terus kita dalami, karena pengakuan pelaku, berawal dari kendalikan dari rekannya saat ini masih berada di Lapas,” pungkas Kapolres Bungo.

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah pasal penganiayaan.

Berikut pengakuan Pelaku dan Tersangka :

Korban Rici Rikardi, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekannya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upah Rp10 juta. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukul dibagian kepala dan tubuh, lalu disandera oleh pelaku disebuah rumah, lalu dipindahkan ke pondok dalam kebun karet.

Baca Juga :  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Jon Key Diciduk Polisi

“Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan jasa upah Rp10 juta,” bebernya.

Kemudian pengakuan Pelaku Sapriadi, penyenderaan korban dilakukannya lantaran kesal sudah dua kali tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandera dengan meminta uang Rp150 juta untuk mengantikan kerugian dirinya.

Penyenderaan itu dilakukannya selama dua hari dirumah warga wilayah desanya dan terakhir dipindahkan ke salah satu pondok kebun karet miliknya.

Dia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.

“Saya kesal, karena sudah dua kali ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan itu agar dapat mengantikan kerugian saya,” pungkas Sapriadi. (KM)