Polres Bungo Bersama Tim Gabungan Musnahkan 18 Rakit PETI di Wilayah Sungai Batang Tebo Tanjung Menanti

SUARA BUNGO – Tim gabungan yang terdiri dari Anggota Polres Bungo, Danramil 0416-06, Satpol PP, Personil Gabungan dari Kodim 0416 Bute, Personil Airud, Personil Polres Bungo, BNPB, Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo melaksanakan Penertiban Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian 1500 Pasang Buku Nikah di Kemenag Bungo

Sebelum melaksanakan razia, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan Apel Penertiban Aktivitas PETI bertempat di Mapolres Bungo, sekitar pukul 08.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bungo AKP Darmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, S.IK, Kasat Lantas IPTU Steffan Thomas, S.IK, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, SH.,MH, dan Kasat Sabhara IPTU Yan. E Pasaribu, SH.

Baca Juga :  Jangcik: Ridho Allah, Merangin Diurutan 10 Pada MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi di Kerinci

Sekitar pukul 09.30 wib, petugas gabungan langsung turun melaksanakan penyisiran di Desa Tanjung Menanti, di aliran Sungai Batang Tebo, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Adapun hasil dari tim gabungan yang menyisir aliran sungai batang tebo mendapatkan belasan alat rakit Dongfeng yang ditemukan Desa Tanjung Menanti Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko.

Baca Juga :  Waw!!! Kontraktor Pembangunan Jembatan Batang Bungo Diduga Gunakan BBM Subsidi

“Ada sebanyak 18 Unit Rakit, dan di disfungsikan dengan cara di bakar yang dibantu oleh masyarakat agar rakit tersebut tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kapolres Bungo, yang disampaikan oleh Paur Humas, M. Nur.

“Kegiatan tadi selesai pukul 11.40 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Untuk pemilik sedang dalam penyelidikan,” pungkasnya. (JKM)

Komentar