SUARA BUNGO – Daya tarik emas ilegal ternyata tidak hanya bisa membius masyarakat biasa untuk bermain ilegal dengan menggunakan alat berat, namun diwilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, diduga ada beberapa oknum datuk Rio yang juga tergiur dan ikut terjun melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Jika seharusnya para datuk Rio dituntut untuk ikut memberantas aktifitas ilegal seperti PETI sesuai dengan fakta integritas sebelum dilantik, informasi yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, bahwa Rio Dusun Renah Sungai Besar diduga turun gunung dan telah melanggar fakta integritas karena diduga terlibat dengan aktifitas PETI di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang.
Menurut narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini, bahwa oknum datuk Rio tersebut sudah lama melakoni kegiatan ilegal PETI yang terdapat di hulu sungai Batang Uleh, Dusun Pemunyian, dan di hulu Batang Tebo, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
“Setau saya, datuk Rio Renah Sungai Besar diduga ikut bermain PETI di hulu Batang Tebo, merek alatnyo Sany, dio kerjosamo dengan oknum anggota Polsek Limbur. Dihulu batang Tebo itu ado sekitar 10 unit alat berat untuk PETI,” bebernya.
“Kami minta agar Aparat Penegak Hukum baik polsek Limbur maupun Tipidter Polres Bungo bisa turun dan menghentikan aktifitas ilegal yang merusak alam dan merusak ekosistim sungai di Limbur Lubuk Mengkuang,” ujar narasumber, Kamis (06/11/2025).
Ketika ditanya apakah benar ada aktifitas PETI menggunakan alat Berat di Dusun Pemunyian tepatnya dihulu aliran sungai Batang Uleh, lantas ada berapa unit alat berat yang sudah bekerja mencari emas ilegal diwilayah tersebut, narasumber menjawab bahwa sudah ada sekitar 20 unit alat berat yang merusak alam di Hulu Sungai Batang Uleh sedang mencari emas ilegal.
“Alat berat dihulu Sungai Batang Uleh saat ini ada sekitar 20 unit. Kalau dibiarkan terus seperti ini, maka akan semakin banyak yang terlibat dan bermain PETI kedepannya,” paparnya pula.
“Pelaku PETI di hulu sungai Batang Uleh dan dihulu Batang Tebo diduga datuk Rio Renah Sungai Besar sudah merental alat berat Sany dan alat berat mereka juga sudah mengeruk dan merusak lingkungan untuk mencari emas ilegal di Limbur ndo,” papernya lagi.
Lantas apakah ada setoran khusus untuk keamanan atau uang payung bagi pemain PETI di hulu sungai Batang Uleh dusun Pemunyian dan di Hulu Sungai Batang Tebo, menurutnya setiap pemain dikenakan uang payung sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan.
“Infonyo pakai uang payung ndo, Rp30 juta sampai Rp40 juta per alat, dan kabarnyo uang payung itu disetor kepada oknum Aparat,” tutupnya.
Terpisah, ketika ditanya siapa lagi pemain – pemain PETI yang bergerak menggunakan Alat berat baik diwilayah Pemunyian ataupun diwilayah Batang Tebo Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, narasumber menyebutkan bahwa beberapa oknum aparat dengan inisial “DM” dan “FS”, RM, RS dan Ilyas.
“Selain Rio Renah Sungai Besar, diduga ada oknum Aparat yang terjun langsung main PETI dan warga sipil seperti RM, RS, dan Ilyas,” tutupnya.
Semakin maraknya aktifitas PETI, narasumber meminta Kapolres Bungo dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk bisa razia memberantas PETI diwilayah Limbur Lubuk Mengkuang.
“Tolong pak Kapolres dan Kapolsek, Berantas PETI di Limbur Lubuk Mengkuang,” pintanya.(Tim)










