Dua Bandar Sabu di Limbur Lubuk Mengkuang Diciduk Polisi

SUARA BUNGO – Penyebaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo semakin maraj. Pasalnya, dua bandar sabu inisial, AM dan JS berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang dan Satuan Narkoba Polres Bungo.

Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang T Munthe saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan terkait penangkapan dua orang bandar sabu di Limbur Lubuk Mengkuang.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jambi Tegaskan Terkait Percepatan Penyelesaian Masalah Batas di Provinsi Jambi

“Memang selama ini gerak gerik kedua tersangka ini sudah kita curigai, setelah mendapat informasi yang valid, tim gabungan langsung bergerak menggerebek tersangka dirumahnya,” ujar Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, T Munthe Rabu (23/10/2019).

Baca Juga :  Wabup Resmi Lepas Peserta O2SN dan FLS2N

Dari tangan tersangka, tim gabungan menemukan barang bukti sabu didalam plastik kecil, timbangan digital, alat isap bong, telepon gengam dan uang Rp4,3 juta rupiah.

Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku sudah sering melancarkan transaksi narkoba dengan calon pelanggannya.

Baca Juga :  Bupati Mashuri Penuhi Undangan Presiden, Ini Yang Di sampaikan Bupati Kepada Jokowi

“Kedua tersangka ini juga mengaku bahwa sabu yang mereka jual itu khusus di wilayah Limbur Lubuk Mengkuang. Transaksi jual belinya juga melalui telepon seluler dengan cara janjian dengan calon pembeli,” pungkasnya. (Ari)